REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mengatakan, finalisasi perbaikan susunan tim kampanye pasangan bakal capres-cawapres masih bisa dilakukan hingga September mendatang. Namun, masa perbaikan tetap dibatasi sampai 22 September 2018.
"Susunan tim kampanye dapat disampaikan paling lambat sehari sebelum masa kampanye. Kampanye Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September. Jadi sehari sebelumnya berarti 22 September," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Dia melanjutkan, masing-masing pasangan bakal capres-cawapres sebelumnya telah menyampaikan susunan tim kampanye nasional. Bahkan, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah menyampaikan secara resmi susunan tim kampanye nasional pada Senin (20/8).
Namun, jika masing-masing pihak masih ingin melakukan perbaikan, tetap diberi kesempatan. "Artinya ini fleksibel sifatnya,maksudnya siapa tahu ada orang dalam daftar tim kampanye, lalu mengundurkan diri, dan menyatakan tak sanggup. Atau siapa tahu ada nama baru, silakan saja, paling lambat (perbaikan diserahkan) sehari sebelum kampanye," tuturnya.
Meski demikian, Hasyim mengingatkan jika setelah 22 September, tidak boleh ada lagi perubahan atau penambahan nama-nama dalam struktur tim kampanye nasional yang sudah diserahkan kepada KPU. Nama-nama yang sudah diserahkan ke KPU akan melakukan tanggung jawab kampanye masing-masing pasangan capres-cawapres.
Dia menambahkan, aturan ini sesuai dengan pasal 269 ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal ini menjelaskan bahwa tim kampanye paslon presiden dan wakil presiden bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
"Tim kampanye yang akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon seperti perizinan ke kepolisian, pemberitahuan (kampanye) ke KPU, dan penyampaian surat cuti kampanye menteri ke KPU," ungkap Hasyim.