REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara dari Fraksi Partai Nasdem, Ibrahim Hasan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, pada awalnya, dia mengira yang menangkap adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, Ibrahim sedang sosialisasi di kampung-kampung sehubungan dengan pencalonan kembali sebagai anggota DPRD langkat untuk masa bakti 2019 - 2024, bersama beberapa orang yang mendampingi.
"Ketika akan ditangkap, Ibrahim cs, mereka menyangka bahwa tim BNN adalah anggota bawaslu. Di kantongnya ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat," kata Arman melalui pesan singkat, Selasa (21/8).
BNN pun melanjutkan pengejaran pada tersangka lain. Arman menjelaskan, selain Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim alias Jampok, Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.
Pada Ahad (19/8) sekira pukul 14.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh Operasi Gabugan BNN Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara.
Penangkapan itu, kata Arman merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu Sumatera Utara. Dari hasil operasi itu, petugas mengamankan sejumlah karung berisikan narkoba. "Adapun penangkapan di Kapal Kayu tersebut diamankan empat orang dengan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika," kata Arman.
Setelah melakukan penangkapan pertama, petugas melanjutkan pengejaran terhadap Ibrahim di Pelabuhan Susu, yang diduga sebagai pemilik narkoba dan menangkapnya pada Senin (20/8). Selain itu, tim gabungan juga terhadap pemilik Kapal, Rinaldi. "Tim juga melakukan penangkapan terhadap Ibrahim alias Jampok yang merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan Narkotika," ujar Arman.
Adapun barang bukti yang disita oleh BNN antara lain, Kapal Kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, ekstasi 30 ribu butir, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, serta uang tunai sejumlah Rp 1.550.000 dan ponsel.
Sementara, Partai Nasdem memecat Ibrahim Hasan. Ibrahim ditangkap BNN karena diduga terlibat jaringan pengiriman tiga karung sabu yang disebut seberat 150 kg.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN, Ibrahim Hasan langsung dipecat sebagai kader Nasdem," kata Ketua Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPW Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu, Senin (20/8).