Selasa 21 Aug 2018 05:25 WIB

Mendagri Minta Daerah Gotong-Royong Tangani Bencana NTB

Pemerintah sedang mempertimbangkan menjadikan gempa di NTB sebagai bencana nasional

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta berbagai daerah ikut bergotong royong membantu pemerintah dan rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi bencana gempa. Hal ini merupakan hasil koordinasi Mendagri dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei terkait penanganan dampak bencana gempa bumi di Lombok, NTB.

Salah satu bahasan yang mengemuka dalam koordinasi tersebut adalah mengenai perlunya penanganan secara lebih cepat dan cermat. Sebab masyarakat yang menjadi korban gempa membutuhkan penanganan segera.

"Saya kira hari ini kami membuat radiogram hasil koordinasi kami dengan Pak Willem, bahwa kalau BNPB pesan-beli lagi peralatan itu perlu waktu, maka kami minta pada BPBD di daerah yang dekat dengan NTB mengirimkan segera apa yang dia punya," kata Mendagri, Senin (20/8).

BPBD terdekat dari NTB, seperti Bali dan Jawa, diinstruksikan segera mengirimkan bantuan personil berikut peralatan penanganan bencana Mendagri menyebut kebutuhan masyarakat terdampak bencana terus mengalami peningkatan. "Kami sudah memberi surat, kalau ada dana SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) itu bisa disumbangkan kesana. Ini sifatnya gotong-royong, disamping Menkeu sudah mengalokasi dan cadangan," jelas Tjahjo.

Mengenai desakan berbagai pihak agar Pemerintah menetapkan bencana NTB sebagai bencana nasional, Mendagri mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk menetapkan sebuah kejadian bencana statusnya menjadi bencana nasional.

Pertama, penetapan dilakukan bila Pemerintah Daerah tidak berfungsi. Dalam kenyataannya, sejauh ini Pemda Propinsi dan Kabupaten setempat masih berfungsi dengan baik.

Kedua, penetapan dilakukan bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah sendiri telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian/Lembaga.

Ketiga, penetapan bencana nasional dilakukan bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat. Kenyataannya, semua regulasi yang ada mendukung. Ada juga regulasi kedaruratan melalui dana siap pakai (DSP) dan penggunaannya.

"Saya kira jangan diperdebatkan ini bencana nasional atau tidak, tapi perhatian nasional cukup luar biasa tidak hanya di Lombok tapi di semua area kalau ada kejadian semua," imbau Tjahjo Kumolo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement