Senin 20 Aug 2018 21:35 WIB

Anies Tegaskan Pedagang Hewan Kurban tak Jualan di Trotoar

Dirinya mengimbau mereka untuk berjualan di lahan kosong.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melepas keberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk korban gempa bumi Lombok, NTB, di Balai Kota Jakarta, Ahad (19/8).Bantuan tersebut disalurkan melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat melepas keberangkatan Bantuan Kemanusiaan untuk korban gempa bumi Lombok, NTB, di Balai Kota Jakarta, Ahad (19/8).Bantuan tersebut disalurkan melalui Aksi Cepat Tanggap (ACT).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menegaskan para pedagang hewan kurban untuk tidak berdagang di trotoar dan pinggir jalan. Dirinya mengimbau mereka untuk berjualan di lahan kosong.

"Itu sederhana saja, jualannya jangan di pinggir jalan. Gunakan lahan-lahan kosong saja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/8).

Anies menekankan peraturan yang telah ada akan diberlakukan sesuai. Sehingga dia meminta para pedagang untuk tak berjualan di pinggir jalan. "Pokoknya pasti semua aturan yang masih ada digunakan," ujarnya.

Sementara kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni menyebut dalam peraturan mengenai pelarangan penjualan hewan kurban di trotoar dilakukan pembagian tugas kepada stakeholder yang berwenang. Dia mengatakan, pihaknya hanya berwenang untuk memeriksa kesehatan dari masing-masing hewan kurban yang dijual untuk menjadi hewan kurban.

"Aturannya memang hanya satu, tapi kami bagi-bagi tugas. Kalau kami sendiri terlah memeriksa hewan kurban di seluruh 1031 lapak dagang hewan kurban di seluruh DKI Jakarta," ujar Darjamuni kepada Republika.co.id, Senin (20/8).

Dia berujar, kewenangan penindakan penempatan lapak dagang hewan kurban yang berada di trotoar diserahkan kepada pihak Walikota dan juga Satpol PP setempat. Darjamuni mengatakan hal itu bukan dikarenakan adanya pembeda-bedaan kewenangan, namun pelaksanaan peraturan itu memang dibagi-bagi tugasnya.

"Penindakan memang sepenuhnya oleh Walikota dan juga Satpol PP," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement