Senin 20 Aug 2018 19:33 WIB

Ketua Umum PPP tidak Penuhi Panggilan KPK

M Romahurmuziy akan dimintai keterangan terkait suap usulan dana perimbangan daerah.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dipastikan mangkir. Sedianya, Romi dijadwalkan pemeriksaan terkait perkara suap usulan dana perimbangan daerah tahun anggaran 2018 untuk melengkapi berkas tersangka Yaya Purnomo.

"Tadi stafnya datang ke KPK. Menyampaikan tidak dapat hadir di pemeriksaan hari ini. Akan dijadwalkan ulang Kamis pekan ini," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin (20/8).

Hal tersebut diaminkan Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Ia mengungkapkan, Romi memiliki kegiatan di Jawa Tengah dan Yogyakarta dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah. "Sehingga pada hari ini sudah menyampaikan surat tidak bisa hadir," ujarnya.

Meskipun mangkir, lanjut dia, Romi menghormati surat panggilan yang dilayangkan penyidik KPK. Namun, kata Baidowi, Romi tak memahami kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Sejauh ini beliau memahami tupoksi KPK dalam proses penegakan hukum, namun juga tidak dalam posisi memahami kaitan langsung dengan tersangka YP," ujarnya.

Baidowi menduga, pemanggilan Romi sebagai saksi dalam kasus ini terkait dengan penyitaan uang sekitar Rp 1,4 miliar dari rumah Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono beberapa waktu lalu. Penyidik KPK pun telah memeriksa Puji Suhartono sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Informasi beliau barangkali dibutuhkan dalam rangka mengklarifikasi tupoksi kepengurusan DPP PPP terkait adanya pemeriksaan kepada fungsionaris PPP sebelumnya yang dipanggil terkait tersangka YP," kata dia.

Diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBNP tahun anggaran 2018. Pada Kamis (26/7), KPK menggeledah tiga lokasi, yakni apartemen di Kalibata City yang dihuni Suherlan, rumah dinas anggota Komisi XI dari Fraksi PAN, dan rumah Puji Suhartono.

Penyidik KPK menyita uang sekira Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari rumah Puji di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan. Selain uang, tim penyidik KPK  juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah. Dari apartemen Suherlan, disita kendaraan Toyota Camry, sedangkan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen.

Kasus ini diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Mei lalu dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Awalnya, penyidik menduga ada penerimaan yang mencurigakan, yaitu Rp 400 juta diterima Amin Santono dan Rp 100 juta diterima Eka Kamaluddin. Uang itu ditransfer dari kontraktor Ahmad Ghias dan merupakan bagian dari tujuh persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang. Proyek itu senilai total Rp 25 miliar sehingga diduga commitment fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu, yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement