Senin 20 Aug 2018 16:29 WIB

Forum Zakat Menilai Pemprov NTB Kewalahan Tangani Bencana

Pemerintah pusat diminta untuk menetapkan status bencana nasional.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Wilayah yang terkena dampak gempa di Lombok, NTB.
Foto: Republika/A Syalaby Ichsan
Wilayah yang terkena dampak gempa di Lombok, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Forum Zakat (FOZ) menyampaikan bencana gempa bumi di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengakibatkan 476 orang lebih meninggal dunia dan sekitar 498.799 orang mengungsi. Dampak bencana gempa bumi sangat besar tapi pemerintah belum menetapkan statusnya menjadi bencana nasional.

Ketua Umum FOZ, Bambang Suherman mengatakan, 300 anggota FOZ mendesak agar pemerintah menaikkan status bencana gempa bumi NTB menjadi bencana nasional. Sebab kerusakan akibat gempa bumi terus terjadi akibat gempa susulan yang terus menerus terjadi. Bahkan level kerusakan akibat gempa bumi sudah sangat berat.

Ia menyampaikan, FOZ tidak berpikir bahwa pemerintah tidak mampu atau tidak efektif menangani bencana gempa bumi di lapangan. Tapi FOZ melihat Pemerintah Provinsi NTB kewalahan menangani bencana gempa bumi di NTB. Jadi kalau pemerintah provinsi dibiarkan terus menangani bencana gempa bumi ini, maka tidak akan kondusif.

"Sebab pemerintah provinsi hari ini beserta jajarannya sampai ke tingkat dusun itu juga adalah korban bencana," kata Bambang saat konferensi pers FOZ desak pemerintah tetapkan gempa NTB sebagai bencana nasional di Kantor Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Jakarta, Senin (20/8).

Ia menerangkan, ada dua problem mendasar akibat bencana gempa bumi tersebut. Pertama, meluasnya kerusakan fisik. Hal-hal yang sudah ditata ulang, sekarang rusak lagi akibat gempa bumi susulan dengan kekuatan 7 skala richter (SR) pada Sabtu (19/8) malam.

Kedua, tingkat trauma masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi semakin besar. Aspek ini yang perlu dipertimbangkan. Artinya harus ada orang yang tidak terdampak bencana membantu penanganan bencana. Sebab pemerintah NTB beserta jajarannya sampai ke tingkat paling bawah termasuk relawan lokal adalah korban bencana.

Bambang menegaskan, kalau pemerintah pusat mengambil alih penanganan bencana dengan cara mengubah status bencana gempa bumi di Lombok menjadi bencana nasional. Maka secara psikologis mereka akan lebih siap untuk mengelola penanganan bencana di NTB. Selain itu secara koordinasi juga akan lebih siap.

Dijelaskan dia, di lapangan memang Pemerintah Provinsi NTB boleh mengakses sumberdaya yang tersedia. Tetapi kekurangan dalam level koordinasi akan menjadi kendala di lapangan. "Kalau diambil alih oleh pemerintah pusat maka pola koordinasi dengan semua bagian pasti akan menjadi lebih mudah dan mempersingkat proses," ujarnya.

Ia menegaskan, FOZ juga melihat bencana gempa bumi di NTB menjadi bencana gempa satu-satunya dalam 20 tahun terakhir yang gempa susulannya sangat sering dan besar. Atas dasar ini semua FOZ mengajak dan mendesak agar status bencana di NTB dijadikan bencana nasional. Tujuannya untuk segera memperbaiki situasi dan mengatasi trauma yang semakin membesar di lapangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku masih menyiapkan instruksi presiden (Inpres) tentang bantuan penanganan dampak bencana gempa. Hal itu menyusul gempa kembali mengguncang Lombok dengan kekuatan 6,9 SR pada Ahad (19/8) malam. Gempa itu menyusul serangkaian gempa besar yang terjadi di Lombok dan sekitarnya.

Terkait status bencana nasional, menurut Jokowi, yang terpenting bukanlah status ditetapkan bencana nasional atau bukan. Namun, bagaimana upaya penanganan langsung di lapangan untuk membantu para korban terdampak gempa.

"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan, yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan," ujarnya.

Pemerintah pusat, kata dia, memberikan bantuan dan dukungan penuh kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk menangani bencana tersebut. Sehingga, para korban dapat tertangani dengan baik.

"Pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada baik kepada Pemprov, Pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat," ujar Jokowi.

"Ini baru disiapkan Inpres," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement