Kamis 16 Aug 2018 16:39 WIB

Berapa Besar Harta Kekayaan Ma'ruf Amin? Ini Data KPK

Total harta kekayaan Ketua MUI itu sebesar Rp 11,645 miliar.

KH Ma'ruf Amin
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
KH Ma'ruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2019 Ma'ruf Amin. Dikutip dari laman resmi https://elkhpn.go.id yang diakses di Jakarta, Kamis (16/8), Kiai Ma'ruf telah menyampaikan harta kekayaannya pada 14 Agustus 2018.

Total harta kekayaan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu sebesar Rp 11,645 miliar. Terdiri atas harta tak bergerak sebesar Rp 6,978 miliar berupa 10 tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Jakarta Utara dan Kota Depok.

Selanjutnya, alat transportasi berupa dua mobil senilai Rp 1,627 miliar. Selain itu, harta bergerak Ma'ruf lainnya senilai Rp 226 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 3,47 miliar. Namun, Ma'ruf masih memiliki utang sebesar Rp 657,584 juta.

Baca: Ini Jumlah Harta Kekayaan Jokowi

Pengumuman LHKPN dari Ma'ruf itu telah dinyatakan lengkap dan disahkan pada 16 Agustus 2018. Sebelumnya, Ma'ruf menyampaikan LHKPN pada 10 Mei 2001 saat menjabat anggota DPR dengan harta sebesar Rp 427,232 juta.

Adapun dasar hukum pelaporan kekayaan Capres dan Cawapres antara lain Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di mana salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah tanda terima LHKPN.

Kemudian juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang pelaporan, pengumuman, dan pemeriksaan LHPKN.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement