REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Adusucipto berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional. Kasus ini melibatkan dua warga negara Thailand berinisial SS (30 tahun) dan JP (29), keduanya sebagai pekerja swasta.
"Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram lebih (1.108 gram) yang dibawa oleh SS berhasil diamankan petugas Ahad (22/7) sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kepala BNNP DIY, Tri Warno Atmojo, pada wartawan usai pemusnahan di halaman BNNP DIY, Rabu (15/8).
Sabu tersebut dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam. BNNP DIY kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap teman SS dengan inisial JP yang sudah terlebih dahulu berada di Yogyakarta yang menginap di salah satu hotel di wilayah Sleman. Diduga, JP yang mengatur keberangkatan tersangka SS ke Indonesia.
Lebih lanjut Tri menjelaskan dari barang bukti narkotika jenia sabu itu lantas dibuatkan berita acara penyisihan barang bukti seberat 10 gram untuk diajukan kepada penuntut umum, dan sisanya seberat 1.098 gram dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh kepala BNNP bersama pihak Kejaksaan DIY, Polda DIY, dan instansi lain yang terkait. Pemusnahan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam air panas lalu diaduk-aduk agar larut dalam air.
Selanjutnya narkotika jenis sabu yang telah dilarutkan ini diberi air panas agar larut bersama air, kemudian di buang ke saluran pembuangan. Plastik wadah sabu juga dimusnahkan dengan cara dibakar.