Rabu 15 Aug 2018 12:46 WIB

Menteri Idrus Penuhi Panggilan KPK

Mantan Sekjen Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Sosial, Idrus Marham
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Sosial, Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar kembali dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1.

"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, terkait dengan tersangka Johanes B Kotjo dan Eni Saragih," kata Idrus di Gedung KPK Jakarta, Rabu (15/8).

Menurut Idrus, pemanggilan ketiga atas dirinya untuk memperjelas pemeriksaan sebelumnya. "Ya saya punya keyakinan bahwa mungkin dalam rangka untuk penjelasan saya sebelumnya. Tentunya substansinya belum tahu persis, nanti mungkin setelah ditanyakan pak penyidik bisa saya sampaikan," ujarnya.

Saat ditanyakan ihwal rekaman cctv yang disita penyidik KPK, Idrus mengaku belum mengetahuinya. Diketahui, dalam CCTV yang disita KPK dari sejumlah lokasi, Menteri Sosial Idrus Marham dan Dirut PLN Sofyan Basir terekam beberapa kali melakukan pertemuan dengan kedua tersangka dalam kasus ini yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan dari rekaman tersebut banyak hal yang diklarifikasi ke Idrus, salah satunya terkait pertemuan-pertemuan Idrus dengan para tersangka, serta dugaan Idrus bertalian aliran dana "pelicin". ‎

"Yang kami klarifikasi adalah sejauh mana pengetahuan saksi terkait dengan pertemuan-pertemuan, dan juga informasi mengenai aliran dana. Itu yang kami dalami," ujar Febri.

Febri mengatakan, dari informasi yang didapatkan, KPK menduga tentu saja ada bagian dari peristiwa yang diketahui oleh saksi. Karena itulah perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. "Dan pemeriksaan cukup panjang ya kalau disimak beberapa waktu lalu, itu artinya ada sejumlah hal yang perlu kami crosscheck, perlu‎ diklarifikasi, sehingga informasi didapat KPK (dielaborasi) dengan mencari keterangan saksi di ruang pemeriksaan," katanya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya  Idrus mengaku sudah mengungkapkan semua informasi yang ia ketahui terkait kedua tersangka kasus ini yakni kader partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes B Kotjo. Termasuk mengenai pertemuannya dengan Eni, Johannes Kotjo dan Dirut PLN, Sofyan Basir yang membahas proyek PLTU Riau.

Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1 KPK menetapkan dua tersangka yakni Eni Maulani Saragih merupakan anggota komisi VII DPR RI dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited,  Johanes B Kotjo.

Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Johannes Budisutrisno Kotjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement