Senin 13 Aug 2018 18:53 WIB

KPK Baru Umumkan LHKPN Capres Prabowo

Prabowo telah mengupdate data kekayaannya pada 2018 ini.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Pengumuman LHKPN capres Prabowo Subianto tersebut diumumkan di situs elkhpn.kpk.go.id, Senin (13/8).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan untuk laporan kekayaan yang telah dipublish per hari ini, baru capres Prabowo Subianto. "Yang baru akan diumumkan hari ini Prabowo," kata Febri kepada wartawan, Senin (13/8).

 

Febri mengatakan cukup awalnya nama Prabowo diumumkan di situs LHKPN KPK dikarenakan Prabowo telah lebih awal melaporkan dan melengkapi laporan harta kekayaannya ke KPK. Prabowo telah mengupdate data kekayaannya per 2018 ini.

 

Jokowi selama ini telah melaporkan kekayaannya ke KPK sebanyak 7 kali, dan terakhir ia melaporkan pada 31 Desember 2017 lalu. "Kalau Jokowi dan Sandi masih tahun pelaporan 2017," jelasnya.

 

Walaupun Jokowi sudah melapor secara reguler per 31 Desember 2017, Febri menegaskan sebagai calon presiden Jokowi tetap harus kembali melaporkan kekayaannya. Untuk LHKPN atas nama Sandiaga Uno itu selama ini sudah dua kali melaporkan namun, kata Febri, untuk update atas nama Calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga belum melaporkan kembali.

 

Hal yang sama laporan kekayaan atas nama Maruf Amin. Febri menegaskan selama ini Ma'ruf Amin sudah pernah lapor di 2001, saat itu ia sebagai anggota DPR, namun untuk laporan kekayaan sebagai cawapres yang bersangkutan belum kembali melaporkan. Selanjutnya capres atau cawapres yang belum, tinggal mengupdate data LHKPN nya.

 

Karena, dikatakan Febri, semua calon sudah ada akun e-LHKPN masing-masing. "Jadi nanti kami tunggu yang untuk sebagai calon wakil presiden kami juga sudah berkoordinasi untukk beliau bisa segera melaporkan," imbuh Febri.

KPK memberi waktu sampe sekitar 20 atau 21 agustus bagi capres dan cawapres yang belum melakukan pelaporan dan update data kekayaannya. KPK juta mengimbau ke para capres dan cawapres untuk tidak melaporkan LHKPN-nya jelang waktu terakhir yang telah ditetapkan.

Senin (13/8), KPK telah mengumumkan baru satu data LHKPN terbaru capres Prabowo Subianto. Total harta kekayaan Prabowo yang diumumkan KPK senilai Rp 1.952.013.493.659 (Satu triliun, sembilan ratus lima puluh dua miliar, tiga belas juta, empat ratus sembilan puluh tiga ribu, enam ratus lima puluh sembilan rupiah).

 

Dari total kekayaan yang mencapai Rp 1,9 triliun tersebut jumlah harta bergerak senilai Rp 16.418.227.000 (Enam belas miliar, empat ratus delapan belas juta, dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah). Surat berharga senilai Rp 1.701.879.000.000 (satu triliun, tujuh ratus satu miliar, delapan ratus tujuh puluh sembilan juta rupiah). Kemudian Kas dan Setara Kas senilai Rp 1.840.736.659 (satu miliar, delapan ratus empat puluh juta, tujuh ratus tiga puluh enam ribu, enam ratus lima puluh sembilan rupiah).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement