REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT LRT Allan Tandiono mengatakan sertifikasi laik operasi yang termasuk dalam persetujuan teknis kereta cepat Light Rail Transit (LRT) masih belum diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Padahal menurutnya, Kemenhub menjanjikan sertifikat itu akan keluar pada 10 Agustus kemarin.
“Sampai Jumat (10/8) sore tim dari Kemenhub masih finalisasi dan kompilasi semua kelengkapan dokumen-dokumen teknis dan berita acara pengujian laik operasinya,” ungkap Allan kepada Republika.co.id, Sabtu (11/8).
Dia berharap sertifikasi itu akan dikeluarkan Kemenhub pada Senin (13/8) esok. Bila nantinya sertifikasi itu telah dikeluarkan, maka persetujuan teknis pun terbit dan uji coba pengoperasiannya masih tetap dijadwalkan pada Rabu (15/8) pekan depan.
Baca juga, Anies Utamakan Keselamatan dalam Pelaksanaan Uji Coba LRT
“Iya, uji operasi tetap Rabu (15/8) apabila hari Senin (13/8) kami sudah mendapatkan persetujuan teknis dari Kemenhub. Mudah-mudahan hari Senin persetujuan teknis Uji Operasinya sudah dapat diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, hal yang menjadi hambatan dalam penerbitan sertifikasi itu adalah perihal kelengkapan dokumen-dokumen teknis. Dia menampik hambatan itu karena kereta yang belum layak operasi.
“Bukan, dua pekan lalu, berita acara pengujian sarana seperti empat train set atau delapan kereta LRT, sudah dinyatakan laik operasi. Setelah berita acara, akan dikeluarkan Sertifikat Laik Operasi,” kata Allan.
Dia lalu menjelaskan, persetujuan teknis yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut memuat sertifikasi laik operasi dan juga telah dilakukannya safety assessment. Menurutnya, sebelum dibuat sertifikat laik operasi, kereta cepat perlu dilakukan pengujian.
Setelah pengujian selesai, lalu berita acara pun ditandatangani bersama. “Nah berita acara ini sudah ada, sekarang tinggal pengesahan sertifikatnya,” ujar Allan.