REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- BPJS Ketenagakerjaan tengah berupaya meningkatkan pemberian manfaat bagi pesertanya. Terutama, bagi pekerja yang meninggal dunia dan memiliki anak.
Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan kematian. Jika seorang pekerja meninggal dunia, maka selama ini yang telah dilakukan adalah BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian.
Kemudian, jika pekerja itu memiliki anak, maka anaknya juga akan diberikan santunan pendidikan. "Saat ini memang tidak besar, tapi kami ajukan kepada Presiden untuk adanya peningkatan manfaat. Kalau meninggal, dua orang anaknya kita berikan beasiswa sampai lulus sarjana atau sampai usia 23 tahun," kata Agus saat memberi sambutan di acara peresmian Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, Papua, Kamis (9/8).
Jika anaknya hanya ingin kursus dan tidak kuliah, maka dalam pengajuan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan biaya pendidikannya. "Kalau tidak mau kuliah tidak mau kurus, kita kawinkan," kata Agus sambil tersenyum.
Menurut Agus, inilah bentuk kehadiran negara terhadap perlindungan warga negaranya di bidang ketenagakerjaan. Di mana, para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan banyak manfaat perlindungan.
Selain manfaat perlindungan kematian, ada tiga manfaat lainnya. Yaitu, perlindungan kecelakaan kerja, perlindungan pensiun, dan perlindungan hari tua.
Untuk perlindungan kecelakaan kerja, Agus menjelaskan bahwa ini menjadi hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh setiap perusahaan. Apalagi, berdasarkan aturan undang-undang, perusahaan wajib mendaftarkan setiap pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menjadi sebuah kerugian jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Agus mencontohkan, di Kalimantan, ada sebuah perusahaan yang baru berkembang. Salah seorang karyawannya mengalami kecelakaan kerja sampai cacat. Bahkan, pengobatannya harus dibawa ke Jakarta. Sayangnya, karyawannya itu tidak diikutkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, keluarga menuntut perusahaan itu bertanggung jawab hingga ke pengadilan. Akhirnya, pengadilan memvonis bahwa perusahaan itu harus bertanggung jawab.
"Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 5 miliar. Aset perusahaan itu saja tak mencapai segitu. Makanya, perusahaan itu kemudian bangkrut," kata Agus.
Direktur BPJS Ketanagakerjaan Agus Susanto (ketiga dari kanan), Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Taru (kedua dari kanan), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura Adventus Edison (kiri) saat meninjau gedung baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua, Kamis (9/8).
Agus sangat menyayangkan hal ini. Karena, perusahaan yang berkembang harus bangkrut gara-gara menanggung biaya pengobatan karyawannya. "Kalau diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, kita akan tanggung biayanya sampai sembuh berapapun biayanya," kata Agus.
Contoh lainnya adalah, kasus kecelakaan kerja meledaknya pabrik mercon di Tangerang beberapa waktu lalu. Di mana, ada karyawan yang diikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan ada yang tidak.
Bagi pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, maka seluruh biaya pengobatan bahkan santunan kematiannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang tidak, itu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Pengawasan pemerintah daerah
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru mengatakan, Pemkot memastikan siapapun perusahaan yang bermitra dengan Pemkot Jayapura harus mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tidak hanya perusahaan, tetapi sudah ada SK Wali Kota yang mengatur semua aparat kampung dan pegawai non ASN untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Rustan.
Menurutnya, ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat memiliki banyak manfaat. Karena, ada pemberian perlindungan di sana.
"Ketika pekerja ada kematian kecelakaan atau menghadapi hari tua, maka uang pekerja bisa tetap utuh karena BPJS menanggung risiko kita sebagai pekerja," kata Rustan.
Karena itu, Rustan berjanji untuk menjalani kewajiban pemerintah daerah untuk melindunginya warganya yang menjadi pekerja."Di Jayapura ini setiap perusahaan selalu kita awasi tertib administrasinya dan tertib aturannya termasuk soal kewajiban mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Rustan.
Salah seorang warga Jayapura yang mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan adalah Jacobus Dageai. Dia kehilangan istrinya yang meninggal saat bekerja di rumah sakit. Bukan kecelakaan, tetapi meninggal saat dalam waktu kerja.
Setelah istrinya itu meninggal, dia mendapatkan santunan sebesar Rp 40 juta dan anak-anaknya juga diberikan santunan pendidikan. "Saya merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saya mendapat santunan anak saya juga mendapatkan santunan pendidikan," kata Jacobus.