Kamis 09 Aug 2018 17:24 WIB

Mahfud MD Sudah Urus Surat Jadi Pejabat Negara

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk pencalonan pejabat negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan Mahfud MD sudah mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana. Surat keterangan ini untuk keperluan pencalonan sebagai pejabat negara.

"Warga Sleman atas nama Profesor Mahfud MD telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Pengajuan dilakukan pada Rabu 8 Agustus 2018," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman Ali Sobirin di Sleman, Kamis (9/8).

Menurut dia, atas pengajuan permohonan tersebut, PN Sleman kemudian menerbitkan surat sesuai dengan permohonan yakni keterangan tidak pernah sebagai terpidana. "PN Sleman telah menerbitkan surat keterangan bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn," katanya.

Baca Juga: Penuhi Syarat untuk Pilpres, Sandiaga Ajukan SK tak Pailit

Ia mengatakan, surat tersebut menerangkan bahwa Mahfud MD, berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Mahfud juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Setelah ada permohonan, kemudian dilakukan dicek di register perkara pidana, pemohon bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana," katanya.

Ali Sobirin mengatakan, surat keterangan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua PN Sleman Erma Suharti. Ia mengatakan, alasan pemohon mengajukan surat tersebut karena akan dipakai untuk syarat mendaftar sebagai calon pejabat negara.

"Surat keterangan tersebut diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara," katanya.

Baca JugaPrabowo dan Jokowi Telah Ajukan Surat Nonpailit 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement