REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencopotan jabatan beberapa pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berbuntut panjang. Perlawanan para mantan wali kota yang kemudian melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berbuah hasil.
KASN meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunda penerbitan surat keputusan (SK) Pensiun 10 pejabat yang telah dicopot. “Kita nulis surat ke BKN tahan di-hold dulu jangan diproses dulu pensiunnya karena ada masalah,” kata Kepala Humas KASN Made Suwandi ketika dihubungi wartawan melalui telepon, Senin (6/8).
Menurut Made, surat itu direspons dengan cepat oleh BKN, sehingga lembaga itu menghentikan penerbitan SK Pensiun untuk sementara. Ketika dihubungi Republika, Selasa (7/8), Made menjelaskan, Batas Usia Pensiun (BUP) untuk aparatur sipil negara (ASN) memang 58 tahun, seperti pernah dijelaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Namun, apabila mereka sedang memegang jabatan tertentu, BUP itu diperpanjang hingga 60 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
Pemberhentian sebelum memasuki masa pensiun dapat dilakukan dengan cara me-nonjob-kan pejabat yang bersangkutan. Namun, hal ini hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan kesalahan berat.
Ini harus dibuktikan dengan fakta-fakta, misalnya berita acara pemeriksaan (BAP), surat peringatan, atau data hasil kinerja yang menunjukkan angka di bawah 25 persen. Menurut Made, bukti-bukti yang ditunjukkan Pemprov DKI tidak mencukupi.
Ia mencontohkan, dalam pemberhentian Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, Pemprov DKI tidak menyertakan bukti kesalahan yang diminta. Alih-alih memberikan BAP, Pemprov DKI Jakarta justru melampirkan kliping pemberitaan di media masa. Para pejabat yang diberhentikan juga menunjukkan bukti bahwa kinerja mereka melebihi batas 25 persen.
Atas keputusan itu, KASN merekomendasikan Pemprov DKI untuk mengembalikan para pejabat ke posisi semula atau menempatkan merek ke jabatan semula. Namun, hanya rekomendasi atas dua pejabat yang direspons, yaitu Mantan Ketua Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Edison Sianturi.
“Tapi yang 10 itu belum, yang dipensiunkan,” kata Made.
Proses yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pemprov DKI berdampak para pejabat yang dihentikan tidak mendapatkan hak pensiun. Namun, juga sudah tidak mendapatkan gaji dari Pemprov DKI. Kasus ini sedang dikonsultasikan ke BKN.
Made menambahkan, Pemprov DKI diberi waktu hingga 26 Agustus untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN. Apabila tidak ada respons, KASN akan membuat laporan ke Presiden RI Joko Widodo.
“Pasti Presiden manggil Kemendagri, Pemda, BKN, bagaimana solusi DKI. Begitu pasti,” kata Made.
Baca juga:
- Perlawanan Para Pejabat DKI yang Merasa Jadi 'Tahanan Kota'
- Kritik PDIP untuk Anies-Sandi
- Sekda DKI: Kepala Daerah Punya Hak Mutlak Rombak Kadis
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah berpendapat, BKN tidak semestinya menunda penerbitan SK Pensiun para pejabat yang diberhentikan. Ia mengklaim para pejabat telah sepakat untuk menandatangani pengajuan SK Pensiun. Ia mengatakan surat-surat itu telah ada di BKN.
“Mana ada pensiun ditunda,” kata dia di hari yang sama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Saefullah menjelaskan, pihaknya telah membantu proses administrasi para pejabat. Bahkan, Pemprov DKI telah menerima SK Pensiun atas nama Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana.
Saefullah menambahkan, pejabat yang diberhentikan dari jabatan sebelum memasuki masa pensiun secara otomatis menduduki posisi staf. Posisi ini tidak berpengaruh terhadap besaran uang pensiun yang mereka terima, karena hal itu ditentukan dari pangkat golongan pejabat yang bersangkutan.
Menurut Saefullah, apabila ada pejabat yang belum menerima uang pensiun, mereka seharusnya menyampaikan protes ke BKN. “Ya diurus, harusnya yang bersangkutan protes ke BKN kenapa SK saya ditahan, itu kan hak orang pensiun kenapa ditahan-tahan,” ujar dia.
Sebelumnya, Anies membantah para wali kota tak diberi jabatan yang jelas setelah diberhentikan dari jabatan. Semua wali kota yang berusia di bawah 58 tahun ditempatkan sebagai staf di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Wali kota yang usianya 58 tahun ke atas tidak diberi jabatan karena dinyatakan pensiun.
"Jadi pesan terpentingnya sebenarnya adalah, satu, ini bagian dari skema besar untuk pengembangan birokrasi. jadi perubahan, promosi, mutasi, rotasi, itu hal yang pasti akan terjadi dalam organisasi, apalagi organisasi sebesar Pemprov DKI," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).
Menurut Anies, hal ini bukan hal yang baru. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat dan para pejabat terkait tidak kaget dan heran. Hal ini dinilai normal dalam sebuah organisasi.
"Ojo gumunan, kira-kira begitu, ojo kagetan, jangan," ujar dia.
Humas BKN Muhammad Ridwan mengaku belum mengetahui adanya surat pengajuan penangguhan dari KASN. Ia juga enggan mengomentari proses pergantian jabatan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, karena hal itu telah ditangani KASN.
Ridwan menjelaskan, dari sisi kepegawaian, SK Pensiun seharusnya diterbitkan sebelum pejabat yang bersangkutan pensiun. Namun, BKD sering kali terlambat mengurus surat tersebut sehingga proses penerbitan menjadi terhambat.
Ia menambahkan, pada dasarnya kasus rotasi pejabat yang dilakukan mendekati masa pensiun sebenarnya wajar terjadi. Pejabat yang bersangkutan akan tetap bertugas hingga masa pensiun yang ditetapkan.
“Misalnya Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo itu kan pensiun April 2018. Tapi diganti pada akhir 2017. Dan itu enggak papa. Tapi posisinya masih sebagai pejabat tinggi Mabes TNI sampai Maret 2018,” kata dia.