REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Azhar Nugroho mengatakan, muncikari di Kalibata hanya mendapat Rp 50 ribu per PSK. Sementara tarif PSK sekali check in ini bisa mencapai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
"Bayar ke PSK baru ke muncikari. Pokoknya satu unit itu dia setor Rp 300 ribu (untuk penyewa kamar), ada atau nggak ada pelanggan, tetap setor Rp 300 ribu," jelas Azhar saat ditemui usai rilis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Selain sang muncikari yang berinisial SBR, polisi menangkap dua orang penyedia kamar yakni RMV (perempuan) dan TM, yang mendapat uang lebih besar dari sang muncikari. Dua penyedia kamar merupakan agen properti yang juga mengelola unit lainnya di Apartemen Kalibata City.
Baca juga, Sandi Minta Warga dan Lurah Kalibata Bersatu Cegah Pelacuran.
"Ya sebenernya pengelola ini kan nggak mau terbuka juga gitu setelah banyaknya masyarakat yang mengkomplain, dari dinas terkait nggak mempan barulah bikin laporan. Kan di dalam apartemen itu kan ada anak, dan segala macam, takutnya terpengaruh," jelas Azhar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya beserta jajarannya kembali mengungkap praktik prostitusi yang berada di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, berdasarkan laporan dari masyarakat. Ini bukan hal pertama yang terjadi di kawasan tersebut, dan juga sudah menjadi rahasia umum.
Setidaknya ada tiga muncikari yang diciduk, mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV (perempuan). Lalu ada juga G, K, dan N, pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City.
Polda Metro Jaya beserta jajarannya kembali mengungkap praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kasus ini berhasil diungkap menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap muncikari, dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan RT dan RW, serta satpam di sana untuk membentuk sistem sosial dalam rangka pengamanan. Sistem sosial itu terdiri dari tokoh masyarakat, satuan pengamanan, serta RT dan RW.
Baca juga, Ini Aturan Khusus Prostitusi di Apartemen Kalibata City.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para ABG itu rata-rata diberikan kepada pria hidung belang yang menginginkan jasa. Kemudian dibayar dengan imbalan sejumlah uang. Dari uang yang diberikan oleh beberapa pria tersebut muncikari mendapatkan bagiannya.