REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menangani kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa di Lombok dan Bali, pemerintah disarankan membentuk perlu badan khusus, yang punya kewenangan penuh untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Hal ini disampaikan mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Mursyidan Baldan. "Kalau badan ini dibentuk maka proses penanganan kedaturatannya bisa fokus dan berlanjut dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi," kata Ferry, Rabu (8/8).
Dijelaskan polanya seperti saat menangani bencana di Aceh. Bedanya ‘Badan’ di Aceh dibentuk dengan UU, maka ‘Badan’ untuk Lombok dan Bali bisa dimulai dengan Keppres (Keputusan Presiden). "Dengan demikian upaya penangan darurat, pemulihan kehidupan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi bisa berjalan dengan cepat, terstruktur dan efektif dan terkoordinasi," kata Ferry.
Pembentuk lembaga semacam ‘Badan’ ini, menurut dia, akan memberi ketenangan dan kepastian langkah yang diambil pemerintah. Sekaligus bisa menyinergikan seluruh kepedulian, bantuan, dan anggaran baik dr APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan juga bantuan dari negara sahabat.
Mantan Politikus Golkar menambahkan belajar dari pengalaman yang ada, 'Badan' nantinya berada di bawah presiden dan dipimpin Langsung Oleh Wakil Presiden.
Pembentukan Badan ini, kata Ferry, diharapkan bisa memberi arah dan kepastian terhadap seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi Lombok-Bali. "Karena ini bukan sekedar pembangunan kembali secara fisik, tapi yang lebih utama adalah rehabilitasi kehidupan masyarakat pascagempa di Lombok," paparnya.