REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya beserta jajarannya kembali mengungkap praktik prostitusi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan, kasus ini berhasil diungkap menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan praktik tersebut.
"Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap muncikari, dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8).
Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan RT dan RW, serta satpam di sana untuk membentuk sistem sosial dalam rangka pengamanan. Sistem sosial itu terdiri dari tokoh masyarakat, satuan pengamanan, serta RT dan RW.
Baca juga, Ini Aturan Khusus Prostitusi di Apartemen Kalibata City.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para ABG itu rata-rata diberikan kepada pria hidung belang yang menginginkan jasa. Kemudian dibayar dengan imbalan sejumlah uang. Dari uang yang diberikan oleh beberapa pria tersebut muncikari mendapatkan bagiannya.
"Sehingga kalau sistem sosial berjalan, maka akan menjadi sulit bagi orang memanfaatkan apartemen yang seyogyanya untuk tempat tinggal, namun digunakan untuk tindak pidana, salah satunya perdagangan anak atau prostitusi. Karena nggak menutup kemungkinan ada narkoba, premanisme," beber Nico.
Sistem sosial yang sudah dibentuk nanti akan bekerja sama dengan polres, polsek, dan polda. Sehingga jika ada dugaan tindak pidana bisa segera dilaporkan, agar permasalahan tidak berulang.
"Jadi justru kalau tidak ada tindakan, tidak ada laporan diketahui, menurut saya ada sesuatu yang salah. Namun apabila ada info yang diketahui kemudian polisi bertindak, ya memang ini yang dijalankan sehingga kami ke depan mengharapkan peran aktif dari masyarakat bersama polisi," kata Nico.
Setidaknya ada tiga muncikari yang diciduk, mereka adalah SBR alias Obay, TM alias Oncom, dan RMV (perempuan). Lalu ada juga G, K, dan N, pekerja seks komersial (PSK) yang diciduk. Mereka semua diciduk di City Tower Flamboyan Lantai 21, Apartemen Kalibata City.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti.
Kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City bukanlah hal baru, misalnya seperti kasus esek-esek dengan modus tukar kunci. Kasus itu terbongkar di Tower Cendana dan polisi mengamankan empat orang di lokasi tersebut, tiga di antaranya perempuan.
"PSK (Pekerja Seks Komersial) sudah kami mintai keterangan. Mereka lakukan kegiatan di sana," ujar Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3) lalu.