REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) melakukan penangkapan atas SC, seorang pengemudi ojek yang berdomisili di Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pada Senin (6/8) lalu. SC ditangkap karena terbukti menyimpan 29 paket ganja seberat 29 kilogram (kg) dan diduga berperan sebagai pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS, menjelaskan bahwa penangkapan SC sebetulnya bermula dari penangkapan tersangka A oleh Polres Bukittinggi. Dari A, polisi mengamankan 3 kg ganja kering. Pengembangan kasus dari A inilah yang berujung pada penangkapan SC di Pesisir Selatan.
"Pengakuan tersangka ganja ini dibawa dari Aceh menggunakan rental avanza dan dimasukkan ke dalam karung seberat 50 kg," ujar Kumbul di Mapolda Sumbar, Rabu (8/8).
Dari ganja kering seberat 50 kg yang dibawa dari Aceh, sebanyak 21 kg di antaranya sudah dijual di Provinsi Jambi. Sisanya, sebanyak 29 kg masih disimpan di rumah tersangka dan kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Ini sisa yang bisa kami amankan di TKP. tersangka ini seharian kami cari. Setelah 24 jam baru bisa kami temukan BB yang disimpan di dalam rumah," kata Kumbul.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lebih kurang 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.