REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan dokumen kelengkapan pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2019 bisa dikonsultasikan dulu sebelum diserahkan ke KPU. Menurut Arief, KPU tetap menjaga kerahasiaan dokumen tersebut.
"Kami imbau kepada parpol agar dokumen pendaftaran capres-cawapres bisa dikonsultasikan lebih dulu ke KPU. Tujuannya, saat mendaftar ke KPU, semua dokumen persyaratan bisa langsung dinyatakan memenuhi syarat (MS)," jelas Arief saat mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, saat pemeriksaan kesiapan lokasi pendaftaran capres-cawapres di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Arief juga menegaskan bahwa KPU akan tetap menjamin kerahasiaan semua dokumen-dokumen yang dikonsultasikan. Sebab, di dalamnya tentu ada sejumlah informasi, baik terkait nama cawapres, kelengkapan syarat pendaftaran capres-cawapres, tim kampanye, rekening dana kampanye dan sebagainya.
"Iya nanti kerahasiaan (dokumen) tetap kami jamin," tegas Arief.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo, menanyakan perihal potensi perubahan informasi dalam berkas yang dikonsultasikan. "Apakah bisa ada perubahan informasi ? Misalnya saat hari konsultasi ada nama A dan B, kemudian pada hari H pendaftaran diubah namanya, harus ditegaskan," ungkapnya.
Arief Budiman menyatakan perubahan bisa dilakukan. Yang terpenting adalah semua berkas pendaftaran lengkap dan bisa memenuhi syarat saat disampaikan ke KPU.
Sebagaimana diketahui, KPU mulai membuka pendaftaran capres-cawapres pada Sabtu (4/8). Pendaftaran dibuka hingga Jumat (5/8).