Sabtu 04 Aug 2018 17:25 WIB

BNPB: Bantuan Gempa Lombok Belum Merata

Masa tanggap darurat gempa Lombok diperpanjang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nur Aini
Warga berjalan di depan rumah yang roboh akibat gempa di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Minggu (29/7).
Foto: ANTARA FOTO
Warga berjalan di depan rumah yang roboh akibat gempa di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, Selong, Lombok Timur, NTB, Minggu (29/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan penanganan darurat gempa bumi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) diperpanjang hingga Sabtu (11/8) pekan depan.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata. Padahal, kata dia, masa tanggap darurat berakhir pada Sabtu (4/8).

"Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama tujuh hari ke depan yaitu Ahad (5/8) hingga Sabtu (11/8)," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Sabtu (4/8).

Ia mengatakan, Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempabumi juga akan memperpanjang masa tanggap darurat.

Ia menjelaskan, beberapa pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat adalah pertama masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya. "Pertama, BMKG mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa hingga Sabtu (4/8) pukul 07.00 WITA," ujarnya.

Kedua, kata dia, masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit. Ketiga, masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya. Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan.

Keempat, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Badan SAR Nasional (Basarnas), BTNGR, relawan, dan lainnya. Kelima, memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi.

"Pertimbangan-pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat," katanya.

Hingga kini, ia mengaku penanganan darurat dampak gempa 6,4 SR yang melanda beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat masih terus dilakukan. Dampak gempa bumi membuat 17 jiwa meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian, dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 miliar.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur telah mengajukan bantuan dana stimulan untuk rumah rusak berat dan rumah rusak ringan yang telah diverifikasi sebesar Rp 34,95 miliar kepada BNPB. Kebutuhan dana tersebut diperlukan untuk stimulan perbaikan rumah rusak berat sebanyak 534 unit di mana masing-masing memperoleh bantuan Rp 50 juta per unit rumah, dan 825 unit rumah rusak ringan dengan bantuan sebesar Rp 10 juta per unit rumah sesuai hasil verifikasi.  "Saat ini BNPB masih memproses dan segera mengirimkan kepada Pemda Lombok Timur untuk selanjutnya dari Pemda menyerahkan kepada masyarakat penerima melalui rekening bank yang telah dibuat sebelumnya. Pendataan dan verifikasi kerusakan rumah masih terus dilanjutkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement