Sabtu 04 Aug 2018 07:26 WIB

Satu Bacaleg Jatim Diduga Mantan Napi Korupsi Mundur

Satu Bacaleg itu berasal dari Partai Berkarya dan berada di Dapil Sidoarjo.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Bendera Partai Beringin Karya (Berkarya)
Foto: Qommarria Rostanti
Bendera Partai Beringin Karya (Berkarya)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Muhammad Arbayanto mengungkapkan, satu dari dua Bacaleg Jatim yang berkontestasi di Pileg 2019 dan terindikasi mantan napi korupsi telah mengundurkan diri. Bacaleg DPRD Jatim bermasalah yang mundur itu, lanjut Arbayanto berasal dari Partai Berkarya dan berada di Dapil Sidoarjo.

"Bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah, tinggal seorang, sebab satu bacaleg akhirnya mengundurkan diri dan digantikan dengan bacaleg lain oleh partai pengusungnya," ujar Arbayanto di Surabaya, Jumat (3/8).

Arbayanto menjelaskan, dengan mundurnya yang bersangkutan mengartikan saat ini tinggal satu Bakal Bacaleg DPRD Jatim yang terduga mantan napi korupsi. Itu tak lain karena sebelumnya terdapat dua Bacaleg Jatim yang terindikasi mantan napi korupsi. Meskioun, Arbayanto enggan mengungkapkan identitas dan partai yang bersangkuta.

“Satu bacaleg lainnya masih bertahan, tapi kami akan diverikasi ke pengadilan negeri terkait surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan bebas," ujar Arbayanto.

Arbayanto mengatakan, Bacaleg yang terindikasi bermasalah dan masih bertahan itu namanya cukup dikenal di wilayah Kota Surabaya. "Insya Allah, Senin depan kami akan verifikasi ke PN Surabaya untuk minta kejelasan terkait  keterangan yang tertuang dalam surat keterangan dari pengadilan yang dilampirkan bacaleg dalam syarat calon," kata Arbayanto.

Menurut Arbayanto, dalam pemberitaan bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah itu tersangkut kasus korupsi. Namun publik tahunya hanya sampai vonis saat proses hukum di pengadilan negeri. Padahal, setelah putusan yang bersangkutan masih bisa melakukan upaya hukum banding ke pengadilan tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kita kan tidak tahu barangkali yang bersangkutan melakukan upaya hukum banding atau kasasi dan ternyata putusannya bebas. Makanya kami akan verifikasi ke PN Suarabaya atau PT Jatim," ujar Arbayanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement