Sabtu 04 Aug 2018 02:01 WIB

Partai Berkarya: Tidak Ada Bacaleg Kami Eks Napi Korupsi

Partai Berkarya telah memverifikasi 575 bacalegnya.

Rep: Muslim AR/ Red: Andri Saubani
Sekjend Partai Berkarya Priyo Budi Santoso akan mencalonkan Tommy Soeharto sebagai presiden jika Mahkamah Konstitusi mensahkan ambang batas dukungan 0 persen. Jakarta Selatan, Jumat (3/8).
Foto: Republika/Muslim AR
Sekjend Partai Berkarya Priyo Budi Santoso akan mencalonkan Tommy Soeharto sebagai presiden jika Mahkamah Konstitusi mensahkan ambang batas dukungan 0 persen. Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Berkarya akan membatalkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partainya jika ditemukan ada yang pernah menjadi terpidana kasus kejahatan seksual anak, tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkotika. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menegaskan pihaknya sudah melaku verifikasi berulangkali untuk 575 orang bacaleg yang mereka ajukan.

"Jika masih ditemukan, kami siap untuk men-drop caleg itu dari daftarnya," ujar Priyo di gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya di Jakarta Selatan, Jumat (3/8).

Priyo menyebut partainya telah menyeleksi dengan ketat 575 bacaleg yang mereka ajukan. Mulai dari latar belakang mereka, hingga catatan kriminal yang mereka punya. Priyo mengerahkan timnya selama dua pekan lebih untuk melakukan verifikasi terkait Bacaleg yang terlibat kasus korupsi.

"Ruangan ini sudah dua minggu lebih tidak mati listrik dan AC nya, tim juga bekerja siang malam untuk menyeleksi dan verifikasi 575 Bacaleg yang kami ajukan," kata Priyo.

"Kami yakin tidak ada yang mantan koruptor," kata Priyo meyakinkan.

Meski sebelumnya, 16 bacaleg dari Partai Berkarya teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Berdasarkan data pengawasan dari Bawaslu, ada 16 caleg DPRD provinsi, kabupaten dan kota dari Partai Berkarya yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana korupsi dan telah diganti pada 31 Juli 2018 lalu.

Untuk 575 Bacaleg DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) di 80 Dapil (Daerah Pemilihan) dari Partai Berkarya, Priyo menjamin mereka tidak terlibat kasus korupsi.

"Kami antikoruptor, mereka bebas (dari kasus korupsi), menurut kami, tidak ada (Bacaleg) dari mantan pidana korupsi. Mudah-mudahan kami tidak kecolongan," kata Priyo.

Sebelumnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota telah diundangkan. Dalam aturan itu ditegaskan tidak memberi ruang bagi para mantan terpidana korupsi untuk ikut pemilihan umum calon legislatif.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement