REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) wajib hadir di KPU saat mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. KPU akan mulai membuka pendaftaran bakal capres-cawapres pada Sabtu (4/8) besok.
"Yang diwajibkan datang saat pendaftaran itu bakal capres-cawapres. Untuk ketua umum parpol dan sekjen parpol tidak wajib datang. Tetapi, biasanya mereka juga datang," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).
Selain itu, parpol baru yang mendukung capres-cawapres juga diperbolehkan datang saat pendaftaran nanti. "Kalau mendampingi saja tidak maslaah, tetapi dia (parpol baru) tidak termasuk sebagai parpol pengusul capres-cawapres," kata Arief.
Dia mengingatkan pendaftaran capres-cawapres digelar selama tujuh hari, yang dibuka pada Sabtu besok dan berakhir pada Jumat (10/8) pekan depan. Menurut Arief, pendaftaran hari pertama hingga hari kesembilan dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, pendaftaran hari terakhir dibuka sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. "KPU siap menerima pendaftaran capres-cawapres,” kata dia.
Agar proses pendaftaraan lebih teratur, Arief meminta kepada parpol dan LO parpol untuk menginformasikan kepada KPU perihal waktu kedatangan minimal sehari sebelumnya. “Jam berapa pendaftarannya, siapa saja yang datang dan sebagainya," kata Arief.
Dia pun meminta kepada parpol dan gabungan parpol untuk mendaftarkan capres-cawapres secara tepat waktu. "Yang penting jangan melampaui batas waktu pendaftaran karena KPU akan strict soal itu," kata Arief menegaskan.