Jumat 03 Aug 2018 14:59 WIB

KPU: Hanya 9 Caleg Hanura Penuhi Syarat

9 orang bakal caleg itu termasuk dalam 575 orang yang didaftarkan pada 17 Juli.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Pengurus dan keder Partai Hanura menata boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran saat mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10).
Foto: Republika/Prayogi
Pengurus dan keder Partai Hanura menata boks kontainer berisi syarat dan dokumen pendaftaran saat mendaftarkan partainya di KPU Pusat, Jakarta, Kamis (12/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan Partai Hanura hanya memiliki sembilan bakal caleg DPR yang memenuhi syarat pendaftaran. Sembilan orang bakal caleg itu termasuk dalam 575 orang yang didaftarkan pada 17 Juli silam.

"Ada sembilan bakal caleg DPR dari Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Sebelumnya, pada 17 Juli lalu, ada 575 bakal caleg DPR yang didaftarkan oleh Hanura dari 80 dapil," ungkap Ilham ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/8). 

Kendati demikian, Ilham belum mau menegaskan kepastian jumlah bakal caleg dari Hanura yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran. Sebab, setelah ada perubahan aturan teknis tentang pemeriksaan pendaftaran bakal caleg, KPU kembali meneliti berkas-berkas bakal caleg yang saat ini telah memenuhi syarat. 

Penelitian ini berlaku untuk semua parpol dengan para bakal caleg yang telah memenuhi syarat pendaftaran. Dengan demikian, data bakal caleg dari Hanura yang saat ini merupakan memenuhi syarat masih merupakan data sementara. 

Baca Juga:Hanura: Kami Sudah Perbaiki Semua Berkas Pendaftaran Bacaleg 

KPU telah menyatakan seluruh berkas perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat. Atas kondisi ini, Ilham mengatakan sudah memberikan berita acara kepada Hanura. 

Berkas perbaikan itu, kata dia, juga sudah diambil kembali pada Kamis (2/8) malam. Ilham menambahkan, KPU memperkirakan Hanura untuk mengajukan gugatan sengketa pendaftaran bakal caleg ke Bawaslu. 

Sebelumnya, KPU memastikan hanya Partai Hanura yang status perbaikan berkas pendaftaran bakal calegnya tidak memenuhi syarat (TMS). Berkas perbaikan pendaftaran bakal caleg dari 15 parpol nasional lain peserta Pemilu 2019 dinyatakan sudah memenuhi syarat. 

Penyebab status TMS berkas perbaikan tersebut, yakni form B1 tentang syarat pencalonan bakal caleg. Ilham mencontohkan form B1 itu tidak disertai foto dan alamat dari bakal caleg. Ilham menyebut kondisi ini bertentangan dengan peraturan KPU.

Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan semua berkas perbaikan bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, perbaikan tersebut tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement