Jumat 03 Aug 2018 12:10 WIB

KPU: PDIP Bisa Ganti Yusuf Supendi Sebagai Bacaleg

KPU sudah mengatur ketentuan penggantian bacaleg yang meninggal dunia.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Mantan Kader PKS, Yusuf Supendi, ikut mengantar pendaftaran caleg DPR oleh PDIP pada Selasa (17/7). Yusuf maju dari dapil Jawa Barat 5, dengan daerah Kabupaten Bogor.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Mantan Kader PKS, Yusuf Supendi, ikut mengantar pendaftaran caleg DPR oleh PDIP pada Selasa (17/7). Yusuf maju dari dapil Jawa Barat 5, dengan daerah Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan PDI Perjuangan bisa mengajukan nama baru untuk menggantikan posisi almarhum Yusuf Supendi sebagai bakal caleg (Bacaleg). KPU sudah mengatur ketentuan penggantian bacaleg yang meninggal dunia.

Wahyu menjelaskan parpol dapat mengirimkan 100 persen jumlah caleg di dapil. Ia menambahkan, meninggal dunia merupakan peristiwa yang berada di luar kuasa manusia. 

"Sehingga, kalau meninggal dunia bisa digantikan, dengan nama baru," kata Wahyu ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/8). 

Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, bakal caleg yang telah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) bisa diganti. Pasal 23 menyebutkan penggantian bacaleg dimungkinkan karena tiga alasan, di antaranya meninggal dunia. 

Ketentuan itu berbunyi: 

1) DCS anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diubah apabila:a. bakal calon tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil klarifikasi terhadap adanya masukan dan/atau tanggapan dari masyarakat terkait dengan persyaratan bakal calon;b. bakal calon meninggal dunia; atauc. bakal calon mengundurkan diri.

(2) Perubahan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat diajukan calon pengganti tanpa mengubah nomor urut calon yang tidak diganti.

Wahyu melanjutkan, proses penggantian nama calon yang menggantikan Yusuf dilakukan sesuai tahapan pendaftaran bacaleg. "Benar, dari awal lagi (mengulang mendaftar berkas)," kata Wahyu. 

Sebelumnya, pada Jumat pagi, bakal caleg DPR PDIP dari dapil Bogor 5, Yusuf Supendi meninggal dunia pada usia 60 tahun. Yusuf meninggal di RSCM, pukul 06.00 WIB. 

Pendaftaran Yusuf sebagai caleg DPR dari PDIP dilakukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada KPU pada 17 Juli lalu. Sebelum resmi bergabung dengan PDIP, Yusuf dikenal sebagai pendiri Partai Keadilan, yang merupakan cikal bakal PKS. 

Selain itu, Yusuf juga sempat menjadi anggota DPR dan sempat berpindah parpol dari PKS ke Hanura.

Baca Juga: Hasto: PDIP Sangat Kehilangan KH Yusuf Supendi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement