REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan kebijakan perluasan ganjil-genap yang diterapkan sejak 1 Agustus lalu tak berlaku bagi para penyandang disabilitas. “Setelah ganjil genap sudah mulai kita tegakkan aturannya, kita berharap kepada semuanya untuk mengantisipasi. Ada perkecualian yaitu bagi penyandang disabilitas. Setelah itu semuanya sama,” ujar Anies kepada awak media, Kamis (2/8).
Dia menyebut, penyandang disabilitas membutuhkan akses yang lebih tinggi. Oleh sebab itu, peraturan itu tak akan berlaku bagi mereka.
“Iya betul itu difabel (different ability) karena kita tahu, bahkan saya pernah berinteraksi langsung dengan orang penyandang disabilitas, ia memang harus menggunakan mobil ke kantor,” ujarnya.
(Baca: Anies: Ganjil-Genap Alihkan Warga ke Transportasi Umum)
Menurutnya, penyandang disabilitas tidak bisa berganti mobil. Mobil yang digunakan pun, kata dia, juga telah dirancang khusus sesuai dengan penyandang disabilitas.
“Jadi pakai kursi roda, tapi pakai mobil. Nah karena itu, khusus penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan mobil, tidak terkena kebijakan ini,” kata dia.
Ia lalu menyebut dirinya telah memberikan instruksi khusus kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk tidak menilang penyandang disabilitas. Ia mengatakan Dishub akan memberikan stiker di kendaraan penyandang disabilitas.
“Sekarang memang belum ada stiker. Jadi kalau kendaraan diberhentikan ternyata disabilitas, maka itu bukan pelanggaran. Jadi dibiarkan,” ujarnya.
Pergub Nomor 77 Tahun 2018 mengenai perluasan wilayah ganjil genap telah diterapkan sejak 1 Agustus hingga 2 September. Anies menegaskan, waktu penerapan itu terjadi setiap hari, termasuk pada saat akhir pekan.