Jumat 03 Aug 2018 06:06 WIB

Ganjil-Genap Diklaim Turunkan Kemacetan Hingga 15 Persen

Hari pertama perluasan ganjil-genap, terdapat 1.102 pelanggar

Rep: Farah Noersativa/Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas kepolisian melakukan operasi ganjil-genap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Hingga siang hari, telah lebih dari 200 surat tilang dikeluarkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan perluasan sistem ganjil-genap mulai diberlakukan di Jakarta pada 1 Agustus 2018 lalu. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengatakan adanya kebijakan perluasan ganjil-genap menurunkan tingkat kemacetan yang ada di jalan-jalan. Menurut data yang dia terima, peraturan itu telah menurunkan tingkat kemacetan hingga 15 persen.

“Justru ganjil-genap menurut data yang kita terima, sudah menurunkan tingkat kemacetan di jalan protokol sebanyak 15 persen. Justru turun. Itu data yang dilansir dari Polda Metro Jaya, dan juga Dishub (Dinas Perhubungan) Provinsi DKI Jakarta. Sudah menurunkan 15 persen,” kata Taufik, Kamis (2/8).

Menurutnya, peraturan perluasan ganjil-genap itu saat ini efektif untuk mengurai kemacetan dan dapat melancarkan kondisi lalu lintas. Apalagi, kata dia, area untuk diberlakukan peraturan itu dilakukan perpanjangan.

Sebab, menurutnya, saat ini informasi mengenai wilayah mana saja yang berlaku peraturan ganjil-genap itu masih belum tersosialisasi dengan baik. Dia menyebut, data mengenai wilayah  mana saja yang berlaku peraturan itu, bisa didapatkan di aplikasi lalu lintas seperti Waze atau Google Maps.

“Iya sekarang ini, datanya sudah tersambung ke aplikasi Waze dan Google Maps. Nah, saya kira itu bisa membantu mencarikan solusi, mana daerah yang tidak terkena ganjil genap. Tapi juga mana daerah yang tidak macet,” ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.

Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta telah memberlakukan perluasan ganjil-genap di beberapa jalan protokol di DKI Jakarta. Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2018.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat pada hari kedua pemberlakuan sistem ganjil genap yang baru, mengalami tren penurunan dibanding hari pertama. Menurut kepolisian, ada efek jera berimbas kepada para pengemudi.

"Tapi hari ini ada tren penurunan (pelanggar), saya barusan keliling-keling, sepertinya ada penurunan. Ya ada efek deterrent (pencegahan) atau efek jera dari hasil penilangan kemarin," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/8).

Petugas Ditlantas mendata pada hari pertama perluasan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap, terdapat 1.102 pelanggar. Ia memaparkan dengan angka tersebut, pengemudi yang melanggar ini termasuk kategori cukup banyak.

Namun, untuk selanjutnya, dia memastikan bahwa jumlah pelanggar akan relatif menurun karena sudah banyak masyarakat yang mengetahui terkait kebijakan ini. "Ya relatif cukup banyak (dengan total 1.102 tilang)," ungkap Budiyanto.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto juga meyakini jumlah pelanggar aturan ganjil-genap di hari kedua akan menurun. Ia memaparkan, di Jakarta Selatan ada sebanyak 90 pelanggar yang ditindak di hari pertama pemberlakukan ganjil genap.

“Hari ini (2/8) hingga pukul 10 pagi, ada sekitar 30 sampai 40-an (pengendara yang kena tilang)," kata Kasatlantas Jakarta Selatan AKBP Kristiyanto.

Ia menambahkan, jumlah itu kemungkinan masih berkembang. Namun, ada kecenderungan jumlah pelanggar aturan ganjil-genap yang sudah berlaku selama dua hari, sejak 1 Agustus akan menurun.

Menurutnya, sejauh ini kondisi lalu lintas di sejumlah jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, dan beberapa jalur alternatif masih cukup terkendali. "Ada beberapa pelanggar yang mengaku baru mengetahui informasi perluasan ganjil-genap, karena pertama lewat (jalur yang kena perluasan). Jadi kita menindak sembari terus menginformasikan ke pengendara soal aturan ganjil-genap itu," jelas Kristiyanto.

Mulai Rabu (1/8) lalu, para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta yang telah ditentukan, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement