REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sukabumi, Jawa Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas, Kamis (2/8). Hal ini terungkap ketika para warga binaan yang selesai menjalani sidang di pengadilan kembali ke lapas dan dilakukan pemeriksaan.
Di mana hasilnya ditemukan tiga paket kecil ganja yang berasal dari dua orang warga binaan yang baru selesai menjalani persidangan. "Awalnya ada sembilan orang tahanan yang mengikuti sidang di PN Sukabumi,’’ terang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas IIB Hendra Novreli kepada wartawan, Kamis malam.
Setelah menjalani sidang mereka pulang kembali ke Lapas Sukabumi. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) setiap selepas menjalani sidang para warga binaan akan diperiksa oleh petugas.
Pemeriksaan ungkap Hendra, dilakukan terhadap semua barang yang dibawa warga binaan termasuk badan mereka. Hasilnya pada Kamis sore sekitar pukul 15.55 WIB petugas melakukan penggeledahan terhadap sembilan tahanan yang masuk ke lapas setelah sidang di pengadilan.
"Kami menemukan barang bukti ganja ada tiga paket terbungkus rapi dengan lakban,’’ ungkap Hendra. Paket ganja tersebut ditemukan dari dua orang warga binaan yakni He dan Di yang merupakan tahanan kasus narkoba. Narkoba tersebut disimpan oleh keduanya di dalam bagian tubuh anus.
Selanjutnya kata Hendra, petugas melakukan pemeriksaan ke tahanan lainnya. Di mana upaya penyelundupan ini dilakukan oleh lima orang. Selain He dan Di ada tiga warga binaan lainnya yang berperan dalam penyelundupan yakni Fa tahanan kasus geng motor, Ri alias bule yang diduga berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba, dan AD.
Selain itu turut diamankan juga satu unit handphone dari salah seorang warga binaan. Diduga alat komunikasi ini menjadi penghubung antara warga binaan yang menjadi pengendali dalam lapas dengan orang luar.
Kini lanjut Hendra, kasus penyelundupan narkoba ini telah diserahkan penanganannya ke Satnarkoba Polres Sukabumi Kota.