Kamis 02 Aug 2018 19:31 WIB

IDI: Aturan BPJS Baru Turunkan Kualitas Pelayanan

BPJS menilai Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan adalah langkah efisiensi.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/Adysha Citra Ramadani./ Red: Teguh Firmansyah
Petugas melayani warga di kantor Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan KCU Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Foto:
Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaifuddin, Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan  Budi Mohamad Arief, dan Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat memberikan pemaparan terkait Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes), di Jakarta Pusat, Senin (30/7).

Ia menjelaskan, BPJS kesehatan telah melakukan analisa pelayanan kesehatan berbiaya tinggi pada  2017 .  Di antaranya pelayanan jantung, kanker, cuci darah, termasuk pelayanan bayi baru lahir yang mencapai Rp 1,17 triliun. Kemudian katarak Rp 2,65 triliun, dan rehabilitasi medik sebesar Rp 965 miliar.

Dari analisa tersebut, maka untuk memenuhi prinsip ekuitas dalam penyelenggaraan JKN, BPJS kesehatan melakukan prioritas prosedur penjaminan pada pelayanan katarak, bayi baru lahir dan rehabilitasi medik menyesuaikan dengan kapasitas dana jaminan sosial melalui implementasi tiga peraturan.

Ia menekankan, dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada menghilangkan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Manfaat tetap diberikan, namun disesuaikan dengan kondisi keuangan saat ini.

Dalam peraturan tersebut pun ditegaskan pentingnya standar pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.

Budi berharap, ke depannya mitra fasilitas kesehatan juga dapat menjadikan efektivitas dan efisiensi sebagai prinsip utama dalam memberikan pelayanan kesehatan. Jika hal tersebut diimplementasikan dengan optimal, maka seluruh pihak akan merasakan masing-masing benefitnya.

Sampai dengan 1 Agustus 2018, terdapat 200.290.408 jiwa penduduk Indonesia yang telah menjadi peserta JKN-KIS. Dalam memberikan pelayanan kesehatan, sampai dengan akhir Juli 2018. BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.365 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.418 rumah sakit dan klinik utama, 1.579 apotek, dan 1.081 optik.

Sementara itu, IDI telah menentukan sembilan sikapnya atas aturan tersebut. Berikut sembilan sikap tersebut;

  1. Berdasarkan hal di atas bahwa diberkesimpulan bahwa Perdirjampel nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 merugikan Masyarakat dalam mendapatkan mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas.
  2. Sesuai perpres nomor 12 tahun 2013 pasal 22 dan pasal 25: semua jenis penyakit diatas harusnya dijamin oleh BPJS Kesehatan.
  3. Perdirjampel nomor .2,3 dan 5 berpotensi melanggar UU SJSN No. 40 tahun 2004 pasal 24 Pasal 24 Ayat (3). Dalam Melakukan Upaya Efisiensi, Bpjs Kesehatan seyogyanya tidak mengorbankan mutu pelayanan dan membahayakan keselamatan pasien. Selain itu bpjs kesehatan dapat membuat aturan tentang iur/urun biaya.
  4. Perdirjampel nomor 2, 3 dan 5 tahun 2018 tidak mengacu pada Perpres 19 tahun 2016 tentang JKN khususnya pasal 43a ayat (1) yaitu BPJS Kesehatan mengembangkan teknis operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi danefektivitas.
  5. Perdirjampel nomor. 3 Tahun 2018 Bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 76 tahun 2016 tentang pedoman INACBG dalam pelaksanaan JKN.
  6. IDI meminta BPJS Kesehatan membatalkan Perdirjampel nomor 2,3 dan 5 tahun 2018 untuk direvisi sesuai dengan kewenangan BPJS Kesehatan yang hanya mebahas teknis pembayaran dan tidak memasuki ranah medis.
  7. IDI meminta defisit BPJS tidak bisa dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan. Dokter harus mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar profesi.
  8. IDI bersama-sama stakeholder lain,diantaranya PERSi mendorong Kemenkes untuk memperbaiki regulasi tentang penjaminan dan pengaturan skema pembiayaan untuk mengatasi defisit pembiayaan JKN.
  9. IDI mendorong terbitnya peraturan presiden tentang iur/urun biaya sesuai amanah UU nomor 40 tahun 2014 tentan SJSN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement