Kamis 02 Aug 2018 17:55 WIB

Kuasa Hukum Arnita akan Somasi Pemkab Simalungun

Pemkab Simalungun diminta penuhi hak Arnita disertai klarifikasi yang jelas.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Teguh Firmansyah
Arnita Rodelina Turnip (ketiga dari kiri) saat mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (2/8). Arnita yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, bermaksud mengadukan masalah beasiswa utusan daerah (BUD)-nya yang dicabut secara sepihak oleh Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.
Foto: Istimewa
Arnita Rodelina Turnip (ketiga dari kiri) saat mendatangi kantor Ombudsman di Jakarta, Kamis (2/8). Arnita yang didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, bermaksud mengadukan masalah beasiswa utusan daerah (BUD)-nya yang dicabut secara sepihak oleh Pemkab Simalungun, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mahasiswi Insitut Pertanian Bogor (IPB), Arnita Rodelina Turnip akan melakukan somasi kepada Pemkab Simalungun, Sumatera Utara yang telah memutus beasiswa Arnita tanpa keterangan.

Beasiswa Utusan Daerah (BUD) untuk Arnita diputus karena diduga keras dikaitkan dengan isu SARA dan keputusan Arnita untuk pindah agama menjadi mualaf. Pemkab Simalungun telah membantah tudingan tersebut.

"Rencananya besok kami akan sampaikan somasi untuk Pemkab Simalungun," ujar Pengacara Arnita, Aldwin Rahadian, kepada Republika.co.id, Kamis (2/8).

Aldwin menjadi kuasa hukum Arnita pada hari ini setelah berdiskusi dan audensi dengan Arnita. Ia mendesak Pemkab Simalungun, Sumatera Utara melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa Arnita disertai klarifikasi dengan legal standing yang jelas.

"Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, apalagi mal administrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung," ujar Aldwin.

Baca juga,  Pemkab Simalungun Bingung Bayar Uang Kuliah Arnita.

Menurutnya hal ini tidak dapat diterima. Apalagi Arnita memilik Indeks Prestasi (IP) yang cukup bagus di kampusnya. Arnita juga selama mengikuti penyelenggaraan akademik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus.

Selain itu ia juga berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa (keluarga Petani) untuk melanjutkan kuliah. "Menurut saya, tidak ada kejelasan alasan atau dasar pertimbangan dari Pemkab Simalungin, ditunjukkan dengan tanda strip pada pertimbangan pemberhentian beasiswa. Saya meminta agar Arnita dikembalikan haknya, dan bisa memulai kembali perkuliahan pada tgl 1 September 2018," kata Aldwin.

Sebagai informasi, Arnita Rodelina Turnip harus berhenti kuliah karena beasiswanya dihentikan oleh Pemkab Simalungun. Saat ini kasusnya telah sampai ke pelaporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Surat dari Dinas Pendidikan Simalungun dikirimkan ke IPB pada 2016 lalu. Saat itu Arnita masih duduk di semester dua, dan sekarang ini tercatat sebagai mahasiswa non aktif karena terkendala biaya.

Baca juga,  Ombudsman Sebut Alasan Disdik Simalungun tak Masuk Akal.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut, membantah jika penghentian beasiswa untuk Arnita Rodelina Turnip lantaran dia berpindah agama. Mereka mengklaim hal tersebut terjadi karena kesalahan administrasi dan miskomunikasi.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik Simalungun, Resman Saragih, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (31/7). Saat beasiswa untuk Arnita dihentikan pada 2016, Resman memang belum menjabat sebagai Kepala Disdik. Namun, dia harus turun tangan menyelesaikan masalah yang membelit mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

"Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah (BUD) atas nama Arnita sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Pemutusan hubungan pada 2016, semata-mata karena masalah administrasi," kata Resman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement