REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Herry Lontung, mengatakan partainya telah menyampaikan seluruh perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR ke KPU. Herry mengaku sampai saat ini belum diberitahu tentang status perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Kami sudah memperbaiki semua. Sebab perbaikan itu juga merupakan hasil konsultasi kami dengan komisioner KPU. Kami sudah mengikuti apa yang dikatakan oleh KPU," jelas Herry ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/8) sore.
Saat disinggung tentang berapa jumlah bakal caleg DPR yang berkasnya sebelumnya harus diperbaiki, Herry belum dapat memastikan. Harry menyatakan akan mengkonfirmasi kembali status perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR ke KPU.
"Kami belum mendapatkan berita itu (perbaikan caleg dinyatakan TMS). Belum disampaikan ke Hanura," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan semua berkas perbaikan bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, perbaikan tersebut tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calon ya tidak kita periksa," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Status TMS ini, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu (1/8) malam. Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.
"Misalkan ada penambahan calon (hal ini dilarang), kemudian tak ada fotonya, kemudian alamat calon kosong semua, itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," kata dia.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, hanya ada sembilan bakal caleg DPR dari Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Data ini berdasarkan informasi pendaftaran bakal caleg DPR pada 17 Juli lalu. KPU masih belum memberikan informasi atas hal ini.
Atas status TMS ini, Komisioner KPU, Viryan, mengatakan Partai Hanura dipersilakan untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan keputusan terkait pendaftaran bakal caleg DPR. Sengketa hukum itu bisa diajukan ke Bawaslu.
Proses yang dimaksud Viryan adalah tahapan pendaftaran, yang dilanjutkan dengan verifikasi berkas pendaftaran dan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR. Tahapan itu telah resmi selesai per 31 Juli lalu.
"Sehingga, permasalahan yang ada di KPU sudah sudah selesai per pukul 24.00 WIB pada 31 Juli. Jika ada persoalan seperti yang dialami Hanura maupun ada hal lain, bisa menempuh (sengeketa) lewat Bawaslu," kata dia, Kamis.