Kamis 02 Aug 2018 16:19 WIB

KPU Persilakan Hanura Tempuh Jalur Hukum

Sengketa hukum itu bisa diajukan ke Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Viryan, menunjukkan laman www.infopemilu.kpu.go.id yang sudah mulai bisa diakses pada Sabtu (7/7). Laman tersebut sempat tidak bisa beroperasi akibat peretasan yang menyasar fitur 'hitung cepat' hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 .
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Viryan, menunjukkan laman www.infopemilu.kpu.go.id yang sudah mulai bisa diakses pada Sabtu (7/7). Laman tersebut sempat tidak bisa beroperasi akibat peretasan yang menyasar fitur 'hitung cepat' hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan, mempersilakan Partai Hanura untuk menempuh jalur hukum jika tidak puas dengan keputusan terkait pendaftaran bakal caleg DPR. Sengketa hukum itu bisa diajukan ke Bawaslu. 

"Bisa (mengajukan) sengketa. Sebab (proses) di KPU sudah selesai," ujar Viryan ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8). 

Proses yang dimaksud Viryan adalah tahapan pendaftaran, yang dilanjutkan dengan verifikasi berkas pendaftaran dan perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg DPR. Tahapan itu telah resmi selesai per 31 Juli lalu. 

"Sehingga, permasalahan yang ada di KPU sudah sudah selesai per pukul 24.00 WIB pada 31 Juli. Jika ada persoalan seperti yang dialami Hanura maupun ada hal lain, bisa menempuh (sengeketa) lewat Bawaslu," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan semua berkas perbaikan bakal caleg DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, perbaikan tersebut tidak diterima dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calon ya tidak kita periksa," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Hasyim menegaskan, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial. Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg. 

"Maka, setelah (dokumen perbaikan) dinyatakan TMS, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk penentuan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR Hanura adalah dokumen yang diserahkan dalam pendaftaran pada 17 Juli lalu," kata Hasyim. 

Status TMS ini, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu (1/8) malam. Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1. 

"Misalkan ada penambahan calon (hal ini dilarang), kemudian tak ada fotonya, kemudian alamat calon kosong semua, itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tambahnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun Republika, hanya ada sembilan bakal caleg DPR dari Hanura yang memenuhi syarat pendaftaran. Data ini berdasarkan informasi pendaftaran bakal caleg DPR pada 17 Juli lalu. KPU masih belum memberikan informasi atas hal ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement