Kamis 02 Aug 2018 15:11 WIB

KPU Coret Semua Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura

Ada persoalan dalam form B1 bacaleg Hanura.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Hasyim Azhari penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (31/5), untuk dimintai keterangan atas kasus laporan Sekjen PKPI.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Komisioner KPU Hasyim Azhari penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Kamis (31/5), untuk dimintai keterangan atas kasus laporan Sekjen PKPI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan semua berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS). Akibatnya, perbaikan tersebut dicoret dan tidak bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura (form B1), untuk dokumen perbaikan kami nyatakan TMS. Karena dokumen pencalonan TMS, maka dokumen calon ya tidak kita periksa," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Hasyim menegaskan, dokumen perbaikan atas form pencalonan itu merupakan hal krusial. Dalam dokumen itu, ada nama bakal caleg dan daftar bakal caleg.

"Maka setelah (dokumen perbaikan) dinyatakan TMS, maka dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk penentuan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR Hanura adalah dokumen yang diserahkan dalam pendaftaran pada 17 Juli lalu," tegas Hasyim.

Status TMS ini, lanjut dia, sudah disampaikan kepada Partai Hanura pada Rabu (1/8) malam. Adapun persoalan yang menyebabkan status TMS adalah sejumlah detail informasi yang dibutuhkan dalam form B1.

"Misalkan ada penambahan calon, kemudian tak ada fotonya, kemudian alamat calon kosong semua, itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat. Kalau TMS ya berarti dokumen calonnya tak perlu diperiksa," tambahnya.

Wasekjen DPP Partai Hanura Boni Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengganti satu nama bakal caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Satu bakal caleg DPR yang diganti itu berasal dari dapil Kalimantan Utara.

Boni membenarkan, jika Abdul Hafid Achmad yang sebelumnya didaftarkan sebagai bakal caleg DPR itu merupakan mantan narapidana korupsi. Status sebagai mantan narapidana korupsi itu ditemukan berdasarkan masukan dari masyarakat dan verifikasi internal yang dilakukan Hanura.

"Begitu terbukti langsung diganti oleh salah satu pengurus Hanura di daerah. Berkas penggantian sudah diserahkan kepada KPU," ungkap Boni ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).

Boni sempat menyayangkan bahwa KPU tidak memberitahu terkait keberadaan satu mantan narapidana korupsi itu. "Justru kita pengennya Bawaslu buka saja (datanya) biar enak. Tetapi yasudahlah kita melakukan mapping kembali dan sudah terbukti ada yang terpidana korupsi ya diganti," tegasnya.

Kebijakan penggantian bakal caleg ini juga berlaku di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Ketua Umum kami sudah meminta semua pengurus memperhatikan hal ini. Kebijakan penggantian ini sudah sampai ke bawah," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, nama Abdul Hafid Achmad termasuk dalam salah satu nama bakal caleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. KPU menyatakan telah menemukan tujuh bakal caleg DPR yang pernah menjadi narapidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement