Kamis 02 Aug 2018 13:44 WIB

Buron, Mantan Kepala Cabang Bank Ditangkap

Pelariannya berakhir setelah delapan bulan ditetapkan masuk dalam DPO

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Kredit (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Kredit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Buronan kasus kredit fiktif Bank BRI Agro Pekanbaru, Riau, ditangkap di Medan, Sumatra Utara. Pelariannya berakhir setelah delapan bulan ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2017 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, buronan yang ditangkap, yakni Mantan Kepala Cabang BRI Agro Pekanbaru, Syahroni Hidayat. Dia ditangkap di kediamannya di Perumahan Johor Indah Permai 2, Medan Johor, Rabu (1/8) malam.

"Dia merupakan buronan Kejari Pekanbaru dalam kasus pemberian kredit kepada 18 debitur Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2009 yang merugikan negara Rp5,3 miliar," kata Sumanggar, Kamis (2/8).

Sumanggar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau bahwa tersangka masuk dalam DPO. Hal ini dikarenakan tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

Dari informasi tersebut, Kejati Sumut lalu menelusuri keberadaan tersangka. Setelah ditemukan, petugas langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka ini selama pelarian melakukan kegiatan jual beli mobil di kawasan Medan," ujar Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan, dalam kasus ini, ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni Syahroni dan Jauhari Y Hasibuan, mantan Pegawai PTPN V. Namun, Jauhari telah meninggal.

Kasus tersebut berawal saat BRI Agro Cabang Pekanbaru mengucurkan dana modal kerja. Dana itu untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun sawit di desa Pauh, Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau, dengan total plafon Rp5,3 miliar.

Pada 2015, muncul masalah. Ternyata lahan yang diagunkan seluas 54 hektar kepada debitur tidak bisa dikuasai pihak bank. Selain itu, lahan tersebut juga masuk kawasan hutan sehingga status tanah tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.

"Tersangka Syahroni lalu mengundurkan diri pada 2012 untuk menghilang jejak," kata Sumanggar.

Kini, Syahroni masih ditahan dalam sel tahan sementara Kejati Sumut. Penahanan ini sembari menunggu kedatangan pihak Kejari Pekanbaru yang akan menjemputnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement