Kamis 02 Aug 2018 13:19 WIB

KPU Ingatkan Parpol Persiapkan Syarat Pendaftaran Capres

Ada tiga hal yang disiapkan parpol terkait syarat administrasi pendaftaran.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengingatkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk segara mempersiapkan syarat pendaftaran capres-cawapres. Pendaftaran capres-cawapres sudah memasuki H-2 pada Kamis (2/8).

"Pemilihan presiden dan wakil presiden sudah mendekati tahapan awal, atau pendaftaran capres-cawapres. Kami akan membuka pendaftaran mulai Sabtu (4/8). Jadi, ini kurang dua hari lagi ya sebelum pembukaan pendaftaran," ujar Hasyim ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis siang.

Hasyim mengungkapkan jika aturan teknis pendaftaran capres-cawapres sudah ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018. Aturan teknis ini merupakan pedoman untuk pendaftaran capres-cawapres.

Baca juga: Saat PKS Perjuangkan Salim Segaf

"Kami harap parpol dan gabungan parpol yang berkepentingan mendaftarkan pasangan capres-cawapres harus mulai mengkonsolidasikan diri. Harus diingat ada dua hal, yakni soal urusan politik dan soal administrasi kepemiluan yang harus dihadapi," tegas Hasyim.

Terkait urusan politik, parpol-parpol diminta untuk menegaskan koalisi sehingga semakin mengerucut. Sementara itu, untuk syarat administrasi pendaftaran, setidaknya ada tiga hal yang perlu disiapkan parpol.

Pertama, dokumen syarat pencalonan. Di dalamnya ada pernyataan bahwa parpol yang memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden baik perolehan kursi atau suara sah. "Dan parpol-parpol itu kan harus mrupakan peserta Pemilu 2014. Nah ini kan berarti dokumen harus ditandatangani oleh pimpinan parpol yang melakukan gabungan atau koalisi," kata Hasyim.

Kedua, dokumen syarat calon (capres-cawapres). Syarat ini antara lain surat keterangan dari pengadilan, fotokopi ijazah yang dilegalisir dan surat keterangan tidak menunggak pajak.  "Ketiga, tim kampanye yang juga harus didaftarkan. Ini semua kan harus mulai dipikirkan oleh masing-masing paslon ataupun parpol yang berkoalisi karena ini juga jadi bagian yang harus dipersiapkan ketika pendaftaran pasangan capres dan cawapres," ujarnya.

Baca juga: Gerindra Bahas Ustaz Abdul Somad dan Salim Segaf

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement