Kamis 02 Aug 2018 07:44 WIB

Tak Ada Toleransi untuk yang Melanggar Ganjil Genap

Denda bagi yang melanggar Rp 500 ribu.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Muhammad Hafil
Pengemudi angkutan online memarkir mobilnya di pinggir Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Para supir itu mengeluh pemberlakuan perluasan sistem ganjil-genap mengakibatkan penghasilannya menurun.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Pengemudi angkutan online memarkir mobilnya di pinggir Jalan Casablanca, Jakarta Selatan, Rabu (1/8). Para supir itu mengeluh pemberlakuan perluasan sistem ganjil-genap mengakibatkan penghasilannya menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa sopir taksi online mengeluhkan adanya aturan ganjil genap (Gage) yang baru, karena perluasan aturan di ruas jalan dan perluasan aturan waktunya. Kepolisian menanggapi hal tersebut, mereka tak bisa berikan dispensasi lantaran nantinya banyak pihak yang merasa iri.

"Kalau kita berikan dispensasi, semua akan minta dispensasi," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin saat dikonfirmasi, Rabu (1/8) malam.

Sejauh ini, lebih lanjut ia mengaku, kebijakan perluasan ganjil-genap nampak positif, karena arus lalu lintas menjadi sangat lancar. "Untuk jalan yang diterapkan Gage dan perluasannya sangat lancar. Memang itu tujuannya supaya pada saat Asian Games, atlet dan official yang bertanding lancar menuju lokasi pertandingan dan penginapan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf pun mengatakan hal senada saat ditanyakan hal yang sama. Kata dia, kebijakan yang ada sudah jelas, maka para pengendara diminta untuk mengikuti peraturan yang ada.

Kepolisian hanya bertugas menjalankan kebijakan yang ada agar perhelatan Asian Games 2018 bisa berlangsung sebagaimana yang diharapkan. Berdasarkan hasil uji coba sebulan penuh pada Juli lalu, kebijakan ini membuktikan dapat mengurai kemacetan di beberapa ruas jalan Jakarta.

"Kebijakannya kan sudah jelas. Hasil uji coba mampu," ujar Yusuf.

Mulai Rabu (1/8), para pengemudi roda empat yang melanggar perluasan ganjil-genap di DKI Jakarta, akan ditindak polisi dengan sanksi tilang. Tak tanggung-tanggung, biaya denda bagi yang melanggar adalah Rp 500 ribu, atau maksimal kurungan penjara dua bulan.

Apalagi, sebelum pemberlakuan hari ini, kepolisian telah melakukan uji coba dan sosialisasi di jalan selama satu bulan, kepada seluruh pengemudi kendaraan yang melintas di seluruh ruas jalan ibu kota. Adapun perluasan sistem Gage dilakukan terkait perhelatan Asian Games 2018.

Aturan tersebut akan berlaku di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb.

Waktu pembatasan kendaraan ganjil-genap juga ditambah. Awalnya, aturan berlaku pukul 06.00-10.00 WIB, namun dalam uji coba ini, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Hari pemberlakukan ganjil-genap juga ditambah, sebelumnya hanya Senin-Jumat, kini ditambah Senin-Ahad.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement