Kamis 02 Aug 2018 06:55 WIB

KPU: Dana Kampanye tak Boleh Masuk Rekening Pribadi

Para penyumbang harus dicatat namanya.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU Ilham Saputra
Foto: RepublikaTV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU Ilham Saputra

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan tidak ada dana kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang masuk ke rekening pribadi. Seluruh dana kampanye wajib dimasukkan ke rekening yang telah didaftarkan di KPU.

"Rekening pribadi harus dimasukkan lagi ke dana kampanye yang didaftarkan ke KPU," katanya di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, tak ada alasan bagi pihak penyumbang yang namanya tak ingin dicatat. Para penyumbang harus mengajukan terlebih dahulu ke rekening dana kampanye. Setelah itu, kata dia, penggunan dan pengeluaran dananya akan diaudit dan harus dilaporkan.

Berdasarkan draf Peraturan KPU, dana kampanye dari parpol maksimal Rp 25 miliar. Sementara dana kampanye sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Karena itu, Ilham mengajak masyarakat berpartisipasi untuk melaporkan pelanggaran-pelanggaran terkait penggunaan dana kampenye kepada KPU dan Bawaslu. "Kan di UU dibatasi berapa dana minimal, maksimal untuk sungai dari perusahaan atau company. Semua udah diatur," kata dia.

Ia menegaskan, pihak penyumbang tidak bisa menyalurkan dana langsung ke rekening pribadi capres. Jika ada dana yang menyalahi atau terbukti tak sesuai PKPU, atau capres bisa dicoret dari daftar pemilihan.

"Dalam sejarah Pemilu Kita setelah reformasi, tidak pernah jadi batu sandungan kepada paslon. Sebab tadi UU-nya memang sangat banyak ruang dan tidak substansial," ujar Ilham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement