Rabu 01 Aug 2018 19:29 WIB

Pemkab Simalungun Bingung Bayar Uang Kuliah Arnita

Nama Arnita sudah tak masuk lagi dalam daftar penerima beasiswa.

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
IPB
IPB

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemkab Simalungun mengaku kebingungan membayar tunggakan biaya kuliah Arnita Rodelia Turnip di Institut Pertanian Bogor (IPB). Total uang kuliah tunggal (UKT) yang harus dibayar sejak semester 2 hingga 7 mencapai Rp 66 juta.

Sekretaris Daerah Pemkab Simalungun, Gideon Purba, mengaku belum tahu apakah Pemkab Simalungun akan melunasi tunggakan itu. Gideon menyebut, pihaknya masih bingung dalam menggunakan anggaran karena nama Arnita sudah tidak masuk dalam daftar penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) yang sudah dianggarkan.

"Dari sisi anggaran, kami nggak bisa bayarkan. Membayar apa judulnya? Tahun anggaran juga sudah berakhir," kata Gideon, Rabu (1/8).

Baca juga, Ombudsman Sebut Alasan Disdik Simalungun tak Masuk Akal.

Gideon mengaku, masih menunggu kebijakan pimpinan terkait solusi yang akan diambil. Saat ini, mereka masih bingung mencari dana untuk membayarkan tunggakan itu. "Pokoknya kalau dari bujet yang tersedia nggak boleh. Kecuali kalau mulai tahun ini, akan kami bayarkan," ujar dia.

Terkait alasan pemutusan BUD Arnita, Gideon menjelaskan, hal itu dilakukan karena mahasiswi Fakultas Kehutanan IPB itu menghilang hampir setahun. Dengan begitu, pembayaran beasiswa untuknya pun terpaksa dihentikan. "Anaknya memang nggak kuliah, hilang. Jadi, mahasiswa BUD kami kan, kami full kan dalam satu asrama, jadi hilang dia hampir setahun. Otomatis kami nggak bayar," kata Gideon.

Dia pun membantah jika pemutusan beasiswa ini lantaran Arnita berpindah agama. Gideon mengklaim, selama ini Pemkab Simalungun tidak pernah tebang pilih dalam menjaring mahasiswa penerima BUD, termasuk dari segi agama.

"Kami nggak pernah membeda-bedakan agama. Bupati (JR Saragih) itu Kristen loh, tapi ibu yang melahirkan dia itu hajah, abang kandungnya haji, nggak mungkin ada isu SARA," kata Gideon.

Pernyataan Gideon ini berbeda dari penjelasan ibu Arnita, Lisnawati Manik. Sebelumnya, Lisnawati menyebut anaknya masih aktif kuliah di IPB hingga pertengahan semester 3.

Namun, Arnita kemudian tidak bisa mengikuti ujian akhir semester (UAS) lantaran uang kuliahnya untuk semester 2 belum dibayar. Pemutusan BUD ini pun tanpa peringatan dan penjelasan dari Pemkab Simalungun.

Untuk diketahui, Pemkab Simalungun selama ini rutin memberikan BUD kepada 20-30 orang untuk berkuliah di IPB setiap tahun. Anggaran BUD disesuaikan dengan APBD. Mereka yang bisa mendapatkan BUD harus berasal dari keluarga kurang mampu dan punya prestasi selama di SMA.

Pembiayaan BUD ini mencakup uang kuliah dan biaya hidup. Untuk Arnita yang merupakan mahasiswi Fakultas Kehutanan, per semester dia mendapat Rp 20 juta. Perinciannya, Rp 11 juta untuk uang kuliah dan Rp 9 juta untuk biaya hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement