Selasa 31 Jul 2018 22:14 WIB

KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

Uang senilai sekitar Rp1,4 miliar itu dalam bentuk dolar Singapura.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/5) dini hari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pasca-operasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (6/5) dini hari. KPK menetapkan Amin Santono bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 1,4 miliar dari rumah pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam penyidikan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, dari rumah pengurus PPP itu penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang senilai sekitar Rp 1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

"Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan)," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (31/7).

Selain uang, sambung Febri, tim penyidik KPK  juga mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan di rumah pengurus PPP yang berlokasi di Graha Raya Bintaro Tangerang Selatan itu.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (26/7) pekan lalu telah menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan kasus ini, yakni Apartemen di Kalibata City yang dihuni oleh tenaga ahli dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, dan juga rumah pengurus PPP.

Dari apartemen disita kendaraan Toyota Camry dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Febri mengatakan, penyidik sedang mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti ditemukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Demikian juga dengan satu mobil Toyota Camry yang kami temukan dan disita dari apartemen salah satu staf khusus anggota DPR RI itu," tutur Febri.

Diketahui kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Mei 2018. Atas perkara ini, penyidik menetapkan status tersangka pada empat orang. Mereka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

Sebelum mengungkap kasus ini, penyidik sudah melakukan penyelidikan sejak Desember 2017. Terkait konstruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 juta pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghias merupakan bagian dari tujuh persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.

Kedua proyek itu yakni proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar. Sumber dana suap diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk ‎memenuhi permintaan Amin Santono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement