Rabu 01 Aug 2018 08:08 WIB

Polda Metro Jaya Kritik Pewarnaan Marka Jalan

Polisi sebut belum ada koordinasi soal pewarnaan marka jalan

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori menghias zebra cross terbanyak di Indonesia. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori menghias zebra cross terbanyak di Indonesia. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pewarnaan marka jalan hanya boleh berwarna hitam dan putih. Kalaupun ingin dicat warna-warni, maka harus dijelaskan terlebih dahulu alasan konkretnya, dengan dilihat dari tujuannya.

"Tergantung tujuannya untuk apa, kalau untuk Asian Games itu waktu Asian Games saja mungkin diperbolehkan, tapi temporary, ada batas waktu tertentu. Selesai itu ya dikembalikan, itu tanda saja kalau itu kegiatan Asian Games," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/7).

Namun, hingga saat ini, kepolisian belum mengetahui alasan pewarnaan marka jalan tersebut karena belum ada yang mengkoordinasikan hal tersebut pada kepolisian. Pihaknya hanya mengetahui adanya surat pemberitahuan perhelatan Asian Games 2018.

Lebih lanjut ia menjelaskan aturan dalam pewarnaan marka jalan adalah warna putih, dengan dasar kalau pun itu trotoar atau pembatas jalan antara pejalan kaki dengan pejalan kaki yang lain itu batasnya warna putih atau hitam, atau hitam putih, seperti zebra. Kalau di penyeberangan itu zebra cross namanya.

Sebelumnya, beberapa titik marka jalan di wilayah DKI Jakarta dicat berwarna-warni, salah satunya di wilayah Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, dan Kampung Makassar, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement