Selasa 31 Jul 2018 19:17 WIB

Win-Win Solution untuk Sengketa Caleg Partai Bulan Bintang

Mediasi di Bawaslu antara PBB dan KPU akhirnya menemui kesepakatan.

Rep: Inas Widyanuratikah, Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua  Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza  memberikan sambutan  saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza memberikan sambutan saat acara Pengundian Nomor Urut Peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya mencapai kesepakatan. Hal ini diungkapkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

"Mediasi baru saja selesai dan kedua belah pihak, PBB dan KPU menyepakati beberapa hal penting dari mediasi tadi, di bawah mediator Bawaslu," kata Yusril, usai melakukan mediasi dengan KPU, Selasa.

Mediasi oleh Bawaslu digelar, merepons gugatan sengketa pendaftaran calon legislatif (caleg) dari PBB. Sebelumnya, KPU mencoret bakal caleg PBB dari 24 dapil.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, Senin (30/7) sore menjelaskan latar belakang pencoretan pendaftaran caleg PBB di 24 dapil. Menurut Ilham, pendaftaran caleg PBB tidak memenuhi syarat karena terlambat dan sebagian dapil tidak memenuhi kewajiban kuota 30 persen caleg perempuan.

"Benar memang PBB pendaftaran caleg DPR-nya tidak memenuhi syarat di 24 dapil. Rinciannya, pendaftaran caleg di 21 dapil tidak memenuhi syarat karena terlambat. Sementara itu, pendaftaran caleg di tiga dapil lain pemenuhan 30 persen perempuannya tidak tepat sehingga dianggap tidak memenuhi syarat juga," kata Ilham.

Keterlambatan tersebut, ungkap Ilham, terjadi karena berkas-berkas pendaftaran caleg di 24 melebihi batas waktu yang diberikan oleh KPU. "PBB menyerahkannya setelah pukul 24.00 WIB (di hari terakhir pendaftaran) pada 17 Juli lalu," tuturnya.

Selain itu, data yang diserahkan oleh PBB merupakan hardcopy saja. PBB sebelumnya tidak memasukkan data para caleg di 24 dapil itu ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON) KPU.

Padahal, sebelumnya KPU sudah menegaskan bahwa sebelum mendaftar ke KPU secara resmi, data-data para caleg harus dimasukkan dulu ke SILON. Jika tidak ada pengunggahan data di SILON, KPU tidak bisa memproses pendaftaran berdasarkan hardcopy.

"PBB di SILON-nya belum ada," tegas Ilham.

Baca juga:

Pada mediasi Senin (30/7), kesepakatan belum terjadi. Kericuhan pun sempat terjadi pada mediasi yang digelar di lantai 2 gedung Bawaslu itu.

"Kayak kami saja yang pernah salah. Partai lain enggak pernah salah. Besok ke Bareskrim. Ribut. Bubarkan saja," ujar ujar Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor, dengan nada tinggi.

Setelah mediasi dilanjutkan pada Selasa (31/7), KPU akhirnya menyepakati menerima caleg PBB dari 22 dapil. Berbeda dengan sehari sebelumnya, mediasi pada hari ini berlangsung cepat.

"Jadi memang hanya sedikit saja permasalahan permasalahan administrasi, dan kedua belah pihak bisa mengakui kekurangan masing-masing," kata Yusril.

Dua dapil yang tersisa berasal dari Jawa Barat. Sementara itu, untuk dapil yang lain tidak ada masalah, termasuk Sulawesi Selatan yang mulanya ada masalah tapi kemudian sudah dianggap selesai.

Selanjutnya, dari dua dapil yang tersisa, Yusril masih menunggu penetapan daftar calon sementara. Nantinya, setelah ditetapkan, pihaknya akan kembali berunding denga KPU dan Bawaslu.

"Apakah bisa dirundingkan lagi atau tidak nanti kita tunggu perkembangannya," kata dia.

Menurut Yusril, pihaknya akan melengkapi kekurangan administrasi caleg dari 22 dapil dalam tiga hari ke depan. Ia yakin, proses itu akan berlangsung dengan cepat karena semua yang diperlukan telah diperbaiki.

"Sudah tidak ada masalah apa apa lagi, kecuali dua dapil itu aja kita tunggu perkembangannya sepeti apa, selesai atau tidak selesai," kata Yusril.

Yusril juga mengatakan, pihaknya akan mengganti nama-nama caleg DPRD yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Berdasarkan data dari Bawaslu, ada 11 caleg di daerah yang merupakan mantan narapidana korupsi.

"Benar diganti. Nanti akan diselesaikan oleh daerah-daerah," ujar Yusril ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (31/7).

Yusril mengaku, di tingkat DPP, tidak diketahui jika ada caleg-caleg mantan narapidana korupsi yang didaftarkan oleh PBB di daerah. Di tingkat DPR, dia menegaskan jika tidak ada mantan koruptor yang didaftarkan sebagai caleg.

"Di DPR tidak ada. Pendaftaran caleg DPRD sendiri ditangani oleh daerah," tegas Yusril.

Berdasarkan data pengawasan pendaftaran caleg yang dihimpun oleh Bawaslu, PBB memiliki 11 caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Kesebelas caleg ini maju di tingkat daerah.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, proses mediasi antara PBB dan KPU pada Selasa, berlangsung cair. "Pertemuan ketiga ini lebih cair. Mungkin kedua belah pihak sudah kontemplasi masing-masing," kata Bagja pada wartawan, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Sebelumnya, baik PBB dan KPU telah melakukan dua kali mediasi. Pada saat mediasi pertama tidak tercapai kesepakatan. Selanjutnya, termohon tidak mau mengakomodir dan dilakukan ajudikasi hingga terakomodir keinginan pemohon.

Pada hari ini, Bagja mengatakan, semua kekurangan dari PBB ataupun KPU telah dipenuhi oleh pihak terkait. Oleh karena itu, mediasi dapat selesai dengan kesepakatan.

"Kekurangannya enggak ada lah. Ada kelebihan-kelebihan. Kan pihak-pihak sudah menyepakatinya," kata dia.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, kesepakatan akhirnya tercapai karena masalah yang terjadi hanya tentang PBB yang terlambat mendaftarkan partainya. Oleh karena itu, akhirnya KPU memberikan kesempatan kepada PBB untuk menyerahkan kembali pendaftaran dari dapil yang dimaksud.

"Ke-22 dapil ini kan persoalan waktu saja sehingga, bukan persoalan yang misalnya saja soal perempuan, soal lain-lain yang kemudian menjadi inti atau soal yang sangat krusial, atau fundamental dalam pencalonan ini," kata Ilham, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (31/7).

Terkait perbaikan tersebut, Ilham mengatakan akan memberi waktu PBB hingga tiga hari ke depan. Dari waktu tiga hari tersebut diharapkan PBB dapat menyelesaikan dan memperbaiki hal yang kurang selama pendaftaran sebelumnya.

"Sampai tanggal 7 pukul 16.00 WIB. Nah, saat ini hasilnya dari mediasi ini kami akan putuskan bagaimana teknis pelaksanaannya," kata Ilham.

photo
Parpol Penyumbang Bakal Caleg Eks Koruptor

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement