Selasa 31 Jul 2018 17:21 WIB

Dirjen PAS Siap Bantu Ungkap TPPU Narkotika Jaringan Lapas

Dirjen PAS juga siap bantu ungkap kasus-kasus yang ditangani bnn

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (ketiga kiri) saat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko (ketiga kiri) saat mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM Sri Puguh Utami menyatakan akan mendalami keterlibatan pihaknya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Dia juga menyatakan siap membantu dalam mengungkap kasus-kasus yang ditangani BNN.

"Dalam kaitan ini ada pihak kami yang terlibat (TPPU narkotika yang melibatkan jaringan Lapas), akan dilakukan pendalaman. Kami membuka pintu seluas-luasnya dalam kerja sama mengungkapkan kasus yang dikembangkan oleh BNN," kata Sri Utami di Surabaya, Selasa (31/7).

Sri Utami berpendapat, jika tidak ada keterlibatan petugas Lapas, semestinya barang-barang yang tidak diperkenankan masuk, sepeti handphone dan lain sebagainya tidak bisa lagi berada dalam Lapas. Itu tak lain karena pemerintah sudah melengkapi beberapa Lapas dengan alat deteksi.

"Sekarang ini harusnya tidak terjadi, karena pemerintah sudah melengkapi dengan beberapa alat yang kemarin-kemarin belum ada, seperti di beberapa Lapas yang dilengkapi x ray. Kemudian untuk barang masuk keluar itu sudah ada alat deteksinya," ujar Sri Utami.

Sri Utami berharap, dengan penguatan sumber daya tersebut tidak terjadi lagi sekecil apa pun pelanggaran dalam Lapas. Dia berharap juga para petugas Lapas tidak memberikan akses yang akhirnya berdampak ke terjadinya kemudahan bagi bandar narkoba melakukan komunikasi dengan pihak luar.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang melibatkan jaringan Lapas. Adapun total nilai aset yang diamankan mencapai Rp 24 miliar, yang diantaranya berupa rumah, apartemen, lima mobil, dan lima motor, yang kesemuanya berada di Surabaya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Heru Winarko tidak menutup kemungkinan adanya pihak Lapas yang terlibat. Terbukti, Army Roza alias Bobo, dan Ali Akbar Sarlak, warga negara Iran yang keduanya merupakan narapidana kasus narkotika di Lapas Tangerang, bisa mengendalikan kaki tangannya yang ada di luar penjara.

"Kalau dugaan keterlibatan ya kan ada yang menggunakan IT dan handphone dan lain-laim ya pasti ada keterlibatan itu nanti kita kembangkan," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement