Selasa 31 Jul 2018 13:22 WIB

Sebanyak 12 Ribu Koper Korban First Travel tak Bertuan

Belasan ribu koper tersebut ditempatkan di gudang milik pengacara First Travel.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kantor First Travel (ilustrasi)
Foto: Republika/Ismail Lazarde
Kantor First Travel (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejelasan data aset travel umrah First Travel yang disita negara saat ini masing simpang siur dan jumlahnya tidak diketahui secara pasti. Selain itu, ada juga aset jamaah yang saat ini tak bertuan lantaran tidak disita oleh negara, yaitu berupa koper.

Ribuan koper tersebut disimpan di gudang milik Amir T Latuconsina selaku kuasa Andika Surachman untuk bidang aset First Travel yang terletak di daerah Depok, Jawa Barat. Berdasarkan pantauan Republika.co.id, Senin (30/7) sore, ribuan koper tersebut ditempatkan di sejumlah kamar yang berada di lantai dua gudang milik Amir.

Gudang milik Amir itu belum sepenuhnya terbangun dengan rapi. Temboknya tak berkulit semen dan kamar pun belum diberikan pintu. Koper-koper tersebut tampak memenuhi belasan kamar yang ditutup rapat dengan papan.

"Kopernya ada sekitar 12 ribu-an,"  ujar salah satu kuasa hukum Andika, Muhamad Akbar kepada wartawan usai konferensi pers konferensi pers tentang seluruh aset Andika dan First Travel di Depok, Senin (30/7).

Selain koper, di dalam gudang tersebut juga ada kain ihram, mukena, buku panduan umrah dan beberapa perlengkapan umrah lain. Kuasa hukum jamaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah mengatakan, jika memang koper itu tidak masuk dalam sitaan, pihaknya akan memberikan kepada jamaah.

"Kalau memang bukan sitaan akan kita ambil berikan ke jamaah lumayan Rp 800 ribu kalau dijual. Tapi kan ini kita nggak tahu (sitaan atau bukan). Kan berkas P21-nya nggak ada," ujar Riesqi.

Sementara itu, sebagai pemilik gudang, Amir mengatakan bahwa ribuan koper tersebut rencananya untuk memberangkatkan jamaah sebelum Andika dijebloskan ke penjara. Namun, akhirnya batal lantaran Andika langsung ditahan di balik jerusi besi. 

Sebelumnya, kuasa hukum ribuan jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiyansah, akan membuat sebuah yayasan khusus untuk merebut aset jamaah haji dari pemerintah. Namun, dia tidak bisa menyebut berapa jumlah aset jamaah haji yang saat ini berada di tangan negara karena masih menunggu salinan berkas P21 dari kejaksaan.

"Saya sedang menyiapkan sebuah yayasan di mana di situ adalah yayasan untuk korban First Travel. Jadi ini untuk imbauan juga, yuk seluruh jamaah kita bersatu bergabung dalam satu gerbong untuk merebut aset," ujar Riesqi, saat konferensi pers tentang seluruh aset Andika dan First Travel di Depok, Senin (30/7).

"Kenapa saya bilang merebut, karena saat ini aset sedang di tanah negara. Kita akan rebut," imbuhnya.

Dia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan nama yayasan tersebut. Namun, dia berjanji dalam pekan ini pihaknya akan mengungkapkan nama yayasan itu kepada awak media. Untuk merebut aset itu sendiri, pihaknya akan mengajukan memori banding.

"Kita bisa masuk melalui memori banding, kita ajukan. Kita sudah punya yayasan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement