Selasa 31 Jul 2018 12:51 WIB

Anies: Soal KASN Jangan Jawab-jawaban Lewat Media

Ketua KASN mengaku heran dengan tudingan Anies.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Muhammad Hafil
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Jakarta Investment Center (JIC) yang bertempat di Gedung Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Lantai 5, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).
Foto: Republika/Farah Nabila Noersativa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Jakarta Investment Center (JIC) yang bertempat di Gedung Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Lantai 5, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut, dia telah menjawab surat rekomendasi yang telah dilayangkan oleh Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) Sofian Effendi mengenai pemberhentian sejumlah pejabat tingkat pertama di lingkungan DKI Jakarta. Menurutnya, komunikasi antarpemerintah memang sebaiknya dilakukan dengan bersurat tanpa harus melalui media.

“Kita jawab secara bersurat. Bukan lewat wawancara media. Saya sudah bilang, kan. Antarinstansi pemerintahan itu ya bersurat, lalu kita jawab. Masa jawab-jawaban lewat media,” tutur Anies di Gedung Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Dia menyebut, pihaknya telah memberikan jawaban atas surat rekomendasi itu pada Jumat (27/7) lalu. Dia tak menampik telah menerima surat itu dan dia juga telah menyiapkan jawaban.

“Itu sudah disiapin dari hari Jumat kemarin. Begitu suratnya datang, kemudian kan sudah disiapkan jawaban,” tuturnya.

Dia lalu enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut dan merasa telah menutup kasus ini secara sepihak. Dia pun meminta Ketua KASN Sofian untuk tak terus melanjutkan permasalahan itu melalui media.

“Sudahlah Pak Sofian suruh ngurusin dirinya sendiri saja,” ujar Anies lalu meninggalkan Gedung Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Sebelumnya, KASN memberikan surat rekomendasi yang berisikan perihal Anies, beserta jajarannya tidak mengikuti prosedur yang sesuai dalam menerapkan proses promosi, rotasi, dan mutasi terhadap 16 pejabat tingkat pratama di lingkungan DKI Jakarta.

Setidaknya, ada tiga temuan pelanggaran dalam perombakan pejabat eselon II DKI Jakarta. Pertama, pencopotan 16 pejabat eselon II tanpa diawali pemanggilan dan pemberian peringatan terlebih dulu.

Kedua, jika pencopotan pejabat eselon II didasarkan atas kinerja, seharusnya Pemerintah DKI memberikan kesempatan enam bulan bagi pejabat itu untuk memperbaiki kinerja pejabat yang dianggap jelek itu. Ketiga, panitia seleksi rotasi dan mutasi pejabat eselon II yang dibentuk pemerintah DKI belum berkoordinasi dengan KASN.

Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Negara (KASN) Sofian Effendi heran dengan tuduhan yang dilontarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada dirinya. Ia merasa tak sedang berpolitik. 

Sofian pun menilai tuduhan yang dilontarkan oleh Anies bertolak belakang. Ia mengatakan, justru Anies yang pantas berpolitik. Sebab, Anies sedang menduduki jabatan politis sebagai gubernur DKI.

"Tudingan Pak Anies kok bertolak belakang dengan kenyataan. Yang sedang menduduki jabatan politik yang pengangkatannya melalui pilkada kan Gubernur DKI?" kata dia ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/7). 

Sofian mengatakan, ia hanya sedang menjalankan tugas sebagai ketua KASN untuk memberikan teguran kepada Anies. Sebab, Anies, dalam menjalankan jabatan politisnya tidak tertib dalam menerapkan sistem meritokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement