Senin 30 Jul 2018 17:19 WIB

KPU dan PBB akan Jalani Mediasi Sengketa Pendaftaran Caleg

Mediasi ini tindak lanjut gugatan sengketa pendaftaran caleg yang didaftarkan PBB.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). PBB merupakan salah satu parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmoharsono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/10). PBB merupakan salah satu parpol yang pendaftarannya tidak diterima oleh KPU sebagai calon peserta Pemilu 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait gugatan sengketa pendaftaran caleg. Mediasi ini merupakan tindak lanjut permohonan gugatan sengketa pendaftaran caleg yang didaftarkan oleh PBB ke Bawaslu.

Menurut Ketua Pemenangan Presiden PBB, Sukmo Harsono, mediasi digelar Senin (30/7) sore. "Akan digelar pukul 16.00 WIB, sore ini," ujarnya ketika dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, PBB mendaftarkan gugatan sengketa pendaftaran caleg ke Bawaslu. Menurut anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, gugatan ini terkait tidak diterimanya pendaftaran caleg DPR oleh PBB di 24 daerah pemilihan (dapil).

"Kalau tidak salah ada keterlambatan saat penyerahan berkas pendaftaran caleg dari 24 dapil itu," kata Bagja.

Sengketa antara KPU dan PBB kali ini merupakan yang ketiga kalinya selama tahapan Pemilu 2019 dan berlangsung sejak 2017 lalu. Sebelumnya, KPU dengan PBB pernah dua kali berhadapan dalam sengketa pendaftaran parpol dan sengketa verifikasi parpol peserta Pemilu 2019. Dua sengketa tersebut selalu dimenangkan oleh PBB.

Berita Lainnya

Rekomendasi