Senin 30 Jul 2018 13:48 WIB

Pemkab Lombok Utara Tetapkan Masa Tanggap Darurat 7 Hari

Gempa Lombok Utara tidak berpotensi tsunami.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Kondisi rumah rusak dan tenda pengungsian di Dusun Torean, Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Senin (30/7).
Foto: Dok Pemkab Lombok Utara
Kondisi rumah rusak dan tenda pengungsian di Dusun Torean, Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Senin (30/7).

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, mulai Ahad (29/7) kemarin hingga Ahad (5/8). Ini dilakukan menyusul terjadinya gempa bumi yang melanda wilayah Lombok Utara. Bupati Lombok Utara Najmul Ahyar meminta masyarakat tetap tenang.

"Menurut analisa valid BMKG tidak berpotensi tsunami. Masyarakat tetap tenang, tetap siaga dan selalu berkoordinasi denhan aparat setempat," ujar Najmul di Lombok Utara, NTB, Senin (30/7).

Jokowi Janji Bantu Pembangunan Rumah Korban Gempa Lombok

Pemkab Lombok Utara, lanjutnya, terus memonitor, identifikasi, dan melakukan evakuasi sebagai upaya penanganan korban terdampak gempa. Najmul menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun Pemkab Lombok Utara, jumlah warga terdampak gempa sebanyak 6.237 jiwa dari 4.047 kepala keluarga (KK).

"Sebanyak empat orang meninggal dunia karena tertimpa reruntuhan, 39 orang lainnya mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan," kata dia.

Najmul menambahkan, kerusakan infrastruktur juga terjadi akibat gempa. Ia mencatat 263 rumah warga mengalami rusak, dengan kategori 148 rumah rusak ringan, 74 rumah rusak sedang, dan 41 rumah rusak berat.

"Kerusakan juga menimpa sarana ibadah seperti dua masjid, satu mushala, dan satu pura," kata dia.

Pemkab Lombok Utara juga menyediakan posko pengungsian pusat di Kantor Kecamatan Bayan, dan posko di tujuh titik lain di wilayah Lombok Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement