Senin 30 Jul 2018 09:40 WIB

Tim Saber Pungli Klaim Sita Barang Bukti Rp 350 Miliar

Sebanyak 512 orang telah diproses hukum.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Hafil
Pungli (ilustrasi)
Foto: obrolanbisnis.com
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sejak didirikan Oktober 2016, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli)  mengklaim telah menyita barang bukti uang hasil pungli yang cukup besar. Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko menyebutkan, uang hasil pungli yang disita mencapai Rp 350 miliar.

 

Uang yang disita tersebut, merupakan uang yang disita dari berbagai operasi yang dilakukan berbagai Tim Saber Pungli di daerah. ''Di Ranah Air, saat ini ada 436 unit saber pungli yang sudah dibentuk. Merekalah yang mengamankan kasus-kasus pungli di daerah,'' jelasnya di Purwokerto, Sabtu (29/7).

Dia menyebutkan, bila direkapitulasi secara keseluruhan, sejak Tim Saber Pungli didirikan dengan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016, sudah menerima pengaduan masyarakat mengenai kasus pungli sebanyak 26 ribu pengaduan. Pengaduan tersebut ada yang disampaikan melalui SMS, surat dan media lainnya.

Namun dia menyebutkan, dari pengaduan sebanyak itu, tidak semunya bisa ditindaklanjuti karena berbagai hal. Kebanyakan karena data pungli yang disampaikan sangat minim. Baik karena pengirimnya tidak jelas dan juga karena kejadian punglinya seperti apa tidak dijelaskan.

''Kebanyakan hanya menyebutkan di satu institusi atau lembaga disebutkan terjadi pungli. Namun tidak disebutkan, bagaimana punglinya,'' katanya.

Terhadap laporan-laporan seperti ini, Irjen Widiyanto Pusoko mengaku pihaknya kesulitan menindaklanjuti.

Untuk itu, terhadap masyarakat yang hendak mengadukan kasus pungli agar memberikan keterangan yang cukup jelas. ''Tidak hanya tempatnya saja. Tapi juga bagaimana kejadian punglinya dan modusnya,'' katanya.

Dengan banyaknya pengaduan yang tidak jelas, dia menyebutkan, kasus pengaduan pungli yang bisa tertangani  hanya tercatat sebanyak sekitar 3.000-an kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 512 orang tersangka pelakunya, telah diajukan proses hukum.

''Memang tidak semua tersangka kasus pungli diajukan ke meja hukum. Sesuai ketentuan yang ada dalam Perpres No 87 tahun 2016, untuk kasus pungli yang besar langsung diajukan ke meja hukum. Sedangkan yang kecil-kecil, tersangkanya kita serahkan pada atasannya untuk mendapat tindakan administratif,'' katanya.

Mengenai daerah-daerah mana saja yang terbanyak pengaduan kasus pungli-nya, Irjen Widiyanto menyatakan, pengaduan terbanyak terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat. Kemudian diikuti di DKI Jakarta dan Jawa Timur. ''Provinsi Jawa Tengah, masuk urutan kelima,'' jelasnya.

Dia juga menegaskan, keberadaan Tim Saber Pungli lebih ditekankan pada praktik-praktik pungutan liar yang kecil-kecil namun meresahkan masyarakat. ''Meski serupa dengan kasus korupsi, namun pungli ini lebih pada pungutan yang dirasakan masyarakat. Kalau korupsi yang besar-besar, itu ditangani KPK atau lembaga penegak hukum lainnya,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement