Ahad 29 Jul 2018 11:20 WIB

Cairkan Dana JHT, Pensiunan Ini Mendapat Rp 1,2 Miliar

Dana JHT yang didapat pensiunan ini merupakan akumulasi selama 30 tahun bekerja

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Nidia Zuraya
Dana pensiun
Foto: flickr
Dana pensiun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pensiunan karyawan swasta di Bandung, Allan Sriwulandari (55) mendapatkan pencairan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 1,2 miliar dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci. Klaim JHT ini merupakan yang terbesar pada tahun ini.

Kepala bidang pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Bimo Prasetiyo mengatakan klaim yang didapat pensiunan ini merupakan akumulasi selama 30 tahun bekerja. Karenanya jumlahnya menjadi salah satu yang besar yang pernah dicairkan BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci.

"Untuk tahun 2018 ini pertama kalinya sebesar ini jumlahnya Rp 1.217.097.607. Tapi tahun 2017 memang pernah juga ada yang lebih besar karyawan dari pertambangan, lebih dari 1 miliar juga," kata Bimo dalam simbolis penyerahan JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, akhir pekan ini.

Ia mengatakan jumlah yang berhasil didapatkan Wulan harus menjadi motivasi bagi para peserta jaminan lainnya. Bahwa konsep JHT memang sebagai dana yang dimanfaatkan pada hari tua ketika pensiun bekerja.

Menurutnya, kebanyakan peserta memang mencairkan sebelum waktunya. Padahal jika benar-benar dicairkan ketika hari tua, maka akan mendapat nominal yang cukup besar dari akumulasi selama bekerja. "Belajar dari pengalaman bu Wulan ini, maka konsep jaminan sosial menghadapi hari tua terbukti. Karena dari awal menabung ketika pindah kerja tidak diambil jadi terakumulasi," ujarnya.

Ia menuturkan memang aturan JHT saat ini bisa diambil kapanpun, atau tidak melihat masa kepesertaan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yakni minimal lima tahun. Sehingga banyak peserta yang ketika pindah atau berhenti bekerja langsung mencairkan JHT di tempat kerja sebelumnya.

Ia pun mengimbau peserta untuk bisa menahan diri mengambil klaim JHT sebelum pensiun. Jadi, manfaatnya bisa lebih besar untuk bekal hari tuanya nanti.

"Memang mindset (pola pikir) yang harus diubah bahwa manfaat JHT adalah bekal memasuki usia tua. Karena tidak ada batas kapan harus diambil maka memang anak-anak muda kebanyakan digunakan untuk konsumtif. Jadi langsung diambil. Padahal kan masih produktif ketika melamar kerja lagi dia bisa melanjutkan JHR menjadi saldo awal di perusahaan yang baru. Bisa dilanjutkan. Nanti diambil ketika mencapai usia pensiun," tuturnya.

Wulan mengatakan dirinya memang ingin memasuki usia pensiun bisa menghabiskan masa tua dengan bahagia. Dengan memiliki tabungan dan dana yang bisa dipakai meskipun sudah tidak bekerja.

Wulan yang merupakan pensiunan dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Kantor Wilayah Bank BCA Jawa Barat ini memberikan tips bahwa iuran JHT dianggapnya sebagai uang lupa. Karenanya selama 30 tahun bekerja tidak pernah dicairkan meskipun dirinya kerap berpindah-pindah kantor bekerja.

"Uang JHT ini mah mesti dilupain, kita hidup pokoknya dari gaji saja, itu pun harus bisa nabung. Ini anggap uang lupa. Karena saya punya cita-cita ya sudah tua waktunya foya-foya, masa muda yang kerja keras," ujar Wulan yang hadir dalam simbolis penyerahan.

Ia mengaku sebelumnya juga sempat tergoda saat teman-temannya mencairkan JHT sebelum waktunya. Tapi setelah berpikir, ia merasa belum membutuhkan sehingga niat tersebut diurungkan.

Setelah mendapat klaim JHT cukup besar, ia mengatakan akan menggunakannya untuk membantu anaknya berbisnis dan keperluan lainnya. "Harus dimanfaatkan untuk yang menghasilkan uang lagi yang resikonya rendah. Nggak jadi aset lagi semua juga, tapi juga ada uang tunai yang bisa kita nikmati," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement