Jumat 27 Jul 2018 22:22 WIB

Zainudin Hasan Diduga Mainkan Proyek PUPR di Lampung Selatan

Pemberian uang kepada Zainudin terkait dengan fee proyek.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan berperan dalam pengadaan proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Ia pun ditetapkan sebagai salah satu sari empat tersangka.

Selain Zainudin, mereka adalah Gilang Ramadhan (GR) yang merupakan swasta dari CV 9 Naga, lalu Agus Bhakti Nugroha (ABN) merupakan,  anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan, pemberian uang dari tersangka Gilang Ramadhan kepada Zainudin terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. "Diduga ZH mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui ABN," kata Basaria, Jumat (27/7).

Kemudian, lanjut Basaria, Zainudin meminta AA untuk berkoordinasi dengan ABN terkait dengan fee proyek. AA kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini dlduga penggunaannva sebagian besar untuk keperluan Zainudin.

"Dengan pengaturan lelang oleh ABN, pada tahun 2018, GR mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar. GR Ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua mlllknya," kata Basaria menjelaskan.

Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN pun diduga terkait bagian dari permintaan Zainudin kepada AA sebesar Rp 400 juta. Uang Rp 200 juta dlduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.

Empat proyek tersebut adalah Box Culvert Waysulan dimenangkan oleh CV Langit Biru, Rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa dimenangkan oleh CV Langit Biru, Peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug dimenangkan oleh CV Menara 9 dan Peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota dimenangkan CV Laut Merah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang disangkakan melanggar pasal S ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pihak yang diduga penerima, ZH, ABN, dan AA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasa|11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement