Jumat 27 Jul 2018 20:44 WIB

KPU Sumut Temukan Bacaleg Terdaftar Ganda

temuan ini terdeteksi berkat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Petugas merapihkan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas merapihkan bendera peserta partai politik 2019 ruangan untuk pendaftaran caleg di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- KPU Sumatera Utara menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar lebih dari satu daerah dan satu partai. KPU akan segera mengklarifikasi temuan ini kepada yang bersangkutan.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan, temuan ini terdeteksi berkat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setidaknya ada empat bacaleg yang terdeteksi terdaftar ganda.

"Setelah kami masukkan masing-masing identitas para calon, maka di situ akan langsung terungkap seluruh data beliau terkait pencalonan untuk Pileg 2019," kata Mulia, Jumat (27/7).

Mulia menyebutkan, empat bacaleg tersebut, yakni satu orang dari Partai Demokrat, satu bacaleg Gerindra dan dua bacaleg dari PDI Perjuangan. Bacaleg Demokrat yang terdaftar ganda bernama Irfan Maksum Nasution. Dia didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut dan terdaftar juga sebagai bacaleg Partai Berkarya untuk DPRD Sumatera Barat.

Sementara bacaleg Gerindra yang terdaftar ganda, yakni atas nama M Nuh yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut. Namun, namanya juga terdaftar sebagai bacaleg Golkar untuk DPRD Labuhanbatu Utara.

Selanjutnya, dua bacaleg PDIP yang terdaftar ganda, yakni Darwis dan Haris Simbolon. Darwis didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut dari PDIP dan juga Demokrat. Sementara Haris Simbolon yang didaftarkan sebagai bacaleg DPRD Sumut, juga terdaftar sebagai Bacaleg PDIP untuk tingkat DPR RI.

"Data ini muncul setelah kami memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka. Sehingga dipastikan hal ini bukan kesamaan nama, melainkan karena benar-benar orangnya satu," ujar Mulia.

Atas temuan ini, Mulia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada masing-masing partai yang mendaftarkan mereka ke KPU Sumut. Prpses ini akan dilakukan pada masa perbaikan mulai 22 hingga 28 Juli 2018.

"Kami akan sampaikan hasil temuan ini. Dan nanti tentu bacaleg yang dimaksud akan memilih salah satu, dimana ia mau maju sebagai bacaleg," kata Mulia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement